Simak Pernyataan Pimpinan Komisi II DPR soal Honorer K2

Rabu, 15 Januari 2020 – 17:05 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi bicara soal penyelesaian masalah honorer K2. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komitmen Komisi II DPR tidak akan pernah surut memperjuangkan nasib para honorer K2, terutama melalui revisi UU ASN (Undang-Undang Aparatur Sipil Negara).

Hal itu diungkap Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi saat menerima audiensi Perkumpulan Guru Inpassing, FORGASN PUPR, Perkumpulan Honorer K-2, dan ADKASI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1).

BACA JUGA: DPR Janji Kawal Dua Solusi Penyelesaian Honorer K2

“Komisi II tidak akan pernah berkurang komitmennya memperjuangkan aspirasi bapak dan ibu,” kata Arwani.

Arwani menambahkan dari periode ke periode, pihaknya terus menagih komitmen serta kesepakatan antara Komisi II maupun DPR secara kelembahaan dengan pemerintah.

BACA JUGA: Sikap Wakil Rakyat Usai Dengar Paparan Masalah Honorer K2

Baik itu langsung kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB), maupun kementerian-kementerian terkait lainnya.

Sebab, ujar dia, pimpinan DPR juga pernah memimpin rapat gabungan dengan sejumlah kementerian terkait sebagai wakil pemerintah.

BACA JUGA: Gaji Pokok PPPK dari Honorer K2 Terendah Rp 2,9 Juta

“Jadi, ini bagian penting dan momen sangat penting yang memang harus dilakukan agar teman-teman di Komisi II tetap bersinergi mengawal aspirasi ini,” ujar wakil ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Menurut dia, pemerintah telah melalukan upaya dalam menyelesaikan persoalan honorer yakni dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut dia, solusi dengan cara mengangkat honorer K2 menjadi PPPK, merupakan upaya terobosam yang dilakukan pemerintah.

“Dari sisi terobosan, ini sebenarnya satu solusi. Kalau dikatakan solusi ini bisa menjawab semua, memang belum, tetapi ada solusi terobosan yang dilakukan pemerintah pada 2019 lalu,” ungkapnya.

Ia menambahkan DPR juga akan mencoba merangkai solusi secara lebih komprehensif melalui revisi UU ASN. Dia menegaskan, revisi UU ASN sudah diusulkan sebagai usul inisiatif DPR dan telah diputuskan dalam rapat paripurna sebagai program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

“Sehingga mari ini dikawal bersama. Semoga nanti revisi UU ASN bisa segera dibahas dengan pemrintah pada awal tahun ini pakah nanti akan dibahas apakah di Baleg (Badan Legislasi) atau di pansus besar,” jelasnya.

Arwani mengatakan kalau di pansus besar, tentu akan melibatkan Baleg, Komisi II, VIII, X dan XI DPR.

“Intinya apa yang telah didengarkan bersama tadi akan kami terus perjuangkan dan terus tagih kepada pemerintah. Kenapa? Karena eksekutornya adalah pemerintah,” katanya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler