Simak, Pesan Brigjen Pol Budi Setiawan Saat Perayaan HUT ke-20 BPI KPNPA RI

Minggu, 13 Februari 2022 – 08:20 WIB
Kombes Pol Iklas Putro Wasono, SIK mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyerahkan Penyerahan Plakat Penghargaan saat perayaan HUT ke-20 Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI digelar di The Sultan Hotel Jakarta, Kamis (10/2). Foto: BPI KPNPA RI

jpnn.com, JAKARTA - Perayaan HUT ke-20 Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI digelar di The Sultan Hotel Jakarta, Kamis (10/2) yang lalu.

Kegiatan ini berlangsung meriah, dihadiri sejumlah perwakilan para petinggi negara antara lain dari Polri, DPD RI, MPR RI, Kemenkopolhukam, dan Wantanas.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Baru Terkait 2 Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat yang Tewas, Ya Ampun

Kemudian dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Gubernur, Bupati hingga Wali Kota.

Dewan Penasihat BPI KPNPA RI Brigjen Pol (P) H. Budi Setiawan memuji usia organisasi tersebut yang mencapai puluhan tahun. Dia juga berharap BPI KPNPA RI makin berkembang.

BACA JUGA: Soal Uji Materi UU TNI, Christina Aryani Bilang Begini 

“Peringatan dua dasawarsa Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia, perkenankan saya sebagai Dewan Penasihat menyampaikan apresiasi dan selamat kepada pengurus dan anggota yang mampu membawa organisasi ini hingga memasuki usia 20 tahun,” kata Budi, Sabtu (12/2).

Dia berharap perjalanan panjang yang telah dilalui BPI KPNPA RI menjadi hikmah dan pelajaran sehingga organisasi kian solid ke depannya.

BACA JUGA: Merespons Kasus Polwan Cantik Briptu Christy, Bang Edi Merasa Ada yang Aneh

Selain itu, mampu mewujudkan visi dan misinya dalam rangka turut serta menjaga, memelihara dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berintegritas.

Budi menuturkan BPI KPNPA RI selama 20 tahun telah menjadi saksi terjadinya berbagai dinamika situasi politik dan keamanan di Indonesia.

Selama itu pula, kata dia, organisasi menjadi saksi dimana demokrasi Indonesia yang sangat dinamis.

"Selama 20 tahun juga kita menjadi saksi bahwa korupsi masih terus terjadi hingga saat ini. Bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh penyelenggara negara sehingga merugikan keuangan negara masih sering kita temui,” ungkap Budi.

Oleh karena itu, lanjut dia, keberadaan organisasi independen seperti BPI KPNPA RI masih dan akan terus dibutuhkan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di dalamnya terdapat Pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 Ayat (5) menegaskan tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan peraturan pemerintah.

Mengingat, masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi. 

“Dengan demikian eksistensi BPI KPNPA RI setelah peringatan-peringatan 2 dasawarsa ini akan semakin kuat, dan bertaji dalam menjalankan amanat undang-undang untuk memberantas tindak pidana korupsi tersebut,” tegas Budi.

Lebih lanjut, eks Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri ini berharap BPI KPNPA RI semakin dewasa sebagai organisasi.

Artinya, seluruh pengurus dan anggota memiliki kesadaran untuk menjaga organisasi tetap pada visi dan misinya berlandaskan falsafah luhur Pancasila dan konstitusi UUD 1945.

"BPI KPNPA RI yang dewasa juga berarti independen, tidak terlibat dalam praktik-praktik atau terlibat dalam persekongkolan-persekongkolan jahat yang bisa mengganggu keutuhan NKRI. Siapa pun penguasanya, harus tetap kritis dan tidak memberi toleransi terhadap penyelewengan dalam bentuk apa pun yang dilakukan oleh penyelenggara negara," ujar  Brigjen Budi Setiawan.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler