Simak, Reaksi Mahasiswa FH Universitas Pakuan Soal Sanksi Kebiri

Rabu, 29 Desember 2021 – 07:10 WIB
Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor M Munjin Sulaeman (kanan) bersama Melisa Berliana, Dekan FH Universitas Pakuan Yenti Garnasih dan Amar Fadly saat menyampaikan hasil survei saat diskusi publik bertajuk “Sanksi Pidana Kebiri pada Kejahatan Seksual” di Kampus Universitas Pakuan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor menyelengarakan survei sekaligus sosialisasi terkait pemberian sanksi kebiri kepada pelaku kejahatan seksual.

“Survei ini sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap maraknya kasus kejahatan seksual khususnya kepada anak,” kata Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor M Munjin Sulaeman saat diskusi publik bertajuk “Sanksi Pidana Kebiri pada Kejahatan Seksual” di Kampus Universitas Pakuan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12).

BACA JUGA: Yenti Garnasih: Ini Bentuk Keprihatinan Kepada Korban Kejahatan Seksual

Menurut Munjin, sanksi kebiri kimia merupakan salah satu hukuman untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Hal ini berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya pada pasal 81 tentang sanksi terhadap pelaku pemerkosaan dan pasal 82 tentang sanksi terhadap pelaku pencabulan.

Munjin mengatakan pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Petrus Selestinus Dorong Revisi Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri

“Aturan ini memberikan kewenangan kepada negara untuk dapat menjatuhkan tindakan kebiri kimia bagi Pelaku Persetubuhan terhadap Anak,” ujar Munjin didampingi Melisa Berliana dan Amar Fadly saat menyampaikan hasil survei.

Munjin menjelaskan tindakan kebiri kimia sebagai pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau menggunakan metode yang lain.

BACA JUGA: AM Divonis 20 Tahun Penjara & Hukuman Kebiri, Kejahatannya Keterlaluan

Tidak Satu Suara

BEM FH Universitas Pakuan Bogor melakukan survei dengan menyebar formulir melalui media sosial, sejak 17 Desember hingga 27 Desember 2021.

“Kami mendapati ada 163 orang memberikan tanggapan. Dari 163 testimoni itu, bermunculan pandangan berbeda dari masing-masing masyarakat khususnya mahasiswa dalam sanksi kebiri kimia atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus,” ujar Munjin.

Munjin menjelaskan setelah membaca satu per satu komentar berbagai komentar dan testimoni, BEM FH Universitas Pakuan Bogor menyimpulkan bahwa regulasi terkait sanksi kebiri kimia masih harus benar-benar dikaji.

Sebab, kat dia, masih ada pula yang belum satu suara mengenai sanksi kebiri kimia itu sendiri dan melihat efek samping yang berkepanjangan dari kebiri kimia itu sendiri.

Diskusi yang dipandu Sapto Handoyo (Dosen Fakultas Hukum Fakultas Universitas Pakuan Bogor) itu juga menghadirkan sejumlah pembicara di antaranya Jaksa Agung Muda Dr. Fadil Zumhana, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor Yenti Garnasih, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Asep N Mulyan, Tenaga Ahli Jaksa Agung Charul Imam, Advokat Petrus Selestinus, Pakar Andrologi dan Seksiologi ID Prof Dr. dr. Wimpie Pangkahali.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler