Yenti Garnasih: Ini Bentuk Keprihatinan Kepada Korban Kejahatan Seksual

Selasa, 28 Desember 2021 – 10:57 WIB
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Dr. Yenti Garnasih (tengah) menjadi pembicara diskusi publik bertajuk “Sanksi Pidana Kebiri pada Kejahatan Seksual” di Kampus Universitas Pakuan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Fakultas Hukum Universitas Pakuan menyatakan keperihatinan mendalam kepada korban kejahatan seksual terutama kepada anak-anak.

“Kami menyelenggarakan diskusi ini sebagai bentuk keprihatinan kepada korban kejahatan seksual,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Dr. Yenti Garnasih mengawali pemaparanya saat menjadi pembicara diskusi publik bertajuk “Sanksi Pidana Kebiri pada Kejahatan Seksual” di Kampus Universitas Pakuan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12).

BACA JUGA: AM Divonis 20 Tahun Penjara & Hukuman Kebiri, Kejahatannya Keterlaluan

Menurut Yenti, Presiden Jokowi telah memberikan perhatian sangat serius terhadap kejahatan seksual.

Yenti menyebut Presiden Jokowi memiliki komitmen terhadap persoalan kejahatan seksual. Hal ini terlihat ketika menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Pencabul Anak Kandung Ini Terancam Hukuman Kebiri Kimia

“Kami memperhatikan pernyataan Presiden Jokowi yang telah memberikan perhatian sangat serius terhadap kejahatan seksual,” tegas Jokowi.

Yenti Garnasih mengajak semua pihak untuk memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian kasus kejahatan seksual.

BACA JUGA: Apresiasi PP Kebiri Kimia, Hidayat Dorong Hukuman Mati untuk Predator Anak

Diskusi yang dipandu Sapto Handoyo (Dosen Fakultas Hukum Fakultas Universitas Pakuan Bogor) itu juga menampilkan sejumlah pembicara di antaranya Jaksa Agung Muda Dr. Fadil Zumhana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Asep N Mulyan, Tenaga Ahli Jaksa Agung Charul Imam, Advokat Petrus Selestinus, dan Pakar Andrologi dan Seksiologi ID Prof Dr. dr. Wimpie Pangkahali serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pakuan dan BEM Fakultas Universitas Pakuan.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petrus Selestinus Dorong Revisi Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler