jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin yakin hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan memutuskan diskualifikasi pasangan Jokowi – Ma’ruf Amin dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019.
Ali menerangkan, dua hal yang mendasari MK mendiskualifikasi seseorang pasangan capres dan cawapres. Yakni pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mengancam demokrasi, serta terkait syarat pencalonan.
BACA JUGA: Menkominfo: Tak Ada Pembatasan Medsos Saat Sidang Sengketa Pilpres 2019
"MK hanya (pernah) satu kali yang memutuskan dengan dasar TSM yang mengancam demokrasi," ucap dia kepada awak media, Kamis (13/6) ini.
Ali menuturkan, kecurangan secara TSM yang mengancam demokrasi, terjadi di Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010. Ketika itu, terjadi intimidasi kepada para pemilih yang mau menggunakan hak suara.
BACA JUGA: Kuasa Hukum KPU Sebut Gugatan Prabowo - Sandi Tidak Detail, Berbeda dengan 2014
BACA JUGA: MK Sudah Diskualifikasi Calon di 4 Pemilukada
"Sebab, ada ancaman dan intimidasi yang menimbulkan akibat masyarakat tidak bisa lagi menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani," ungkap dia.
BACA JUGA: Honorer K2 Doakan MK Kabulkan Gugatan Prabowo â Sandi
Menurut Ali, Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 sangat berbeda dengan pelaksanaan Pilpres 2019. Di Pilpres 2019 tidak terjadi kecurangan secara TSM.
Setiap warga negara bisa menggunakan hak suara sesuai hati nurani di Pilpres 2019. Warga negara tidak mendapat tekanan menyalurkan hak suara.
BACA JUGA: Bisa Jadi Kivlan Zen dan Habil Marati Cuma Kaki Tangan Saja
"Kalau di Kotawaringin Barat kan ada ancaman itu, dan itu massal dianggapnya. Di banyak tempat, kepala daerah diancam di sana. Kalau Pilpres 2019 ini kan daerah mana yang diancam menggunakan hak pilih atau merasa tidak bebas? Kan, tidak ada," pungkas dia. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Komponen Tim Kuasa Hukum Jokowi â Maâruf Siap Hadapi Sidang di MK
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan