Arya Bilang Kubu Prabowo – Sandi Sudah Tahu Bakal Kalah di MK

Kamis, 13 Juni 2019 – 13:51 WIB
Arya Sinulingga (kanan). Foto: TKN Jokowi - Ma'ruf

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga menganggap langkah Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno merevisi permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres ke MK, sebagai bentuk ketakutan.

Terlebih, kata Arya, revisi itu memasukkan keberatan terhadap jabatan KH Ma'ruf Amin sebagai dewan pengawas di BNI Syariah dan Syariah Mandiri.

BACA JUGA: Kuasa Hukum KPU Sebut Gugatan Prabowo - Sandi Tidak Detail, Berbeda dengan 2014

"Ya, ini, mereka cari-cari karena tahu kalah. Kan lucu, ujung-ujungnya ngomongin BUMN. Masak Pilpres kita akhirnya berdebat soal anak perusahaan BUMN ini bukan? Kan lucu," kata Arya saat dihubungi, Kamis (13/6).

Politikus Perindo ini menilai hal itu terlalu mengada-mengada. Sebab, yang memutuskan hal itu BUMN atau bukan adalah bagian administrasi yang ranahnya tidak di Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Bawaslu Serahkan Dokumen Setebal 151 Halaman ke MK Terkait Gugatan Pilpres

BACA JUGA: Terungkap, Habil Marati Ngebet Ingin Bertemu KASAU

"Jadi pasti gagal itu urusan administrasi. Mereka kalau mau lari ke PTUN," jelas dia.

BACA JUGA: Tim Prabowo Persoalkan Pencalonan Kiai Maruf, KPU: Kok Baru Sekarang?

Seharusnya, kata politikus asal Sumut ini, Tim Hukum Prabowo - Sandi memperkarakan kasus ini ke Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan PTUN.

BACA JUGA: Kuasa Hukum KPU Yakin MK Tidak Akan Diskualifikasi Jokowi – Ma’ruf

Kemudian, Arya juga melihat bahwa dua bank tersebut bukan bagian dari BUMN. "Jadi enggak ada masalah," pungkas dia. (tan/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU: Bank Mandiri Syariah Bukan BUMN, Ma’ruf Amin Sah jadi Cawapres


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler