jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan amendemen Kelima UUD 1945 memang dimungkinkan. Sejatinya, konstitusi harus dapat merespons perkembangan masyarakat dan dinamika zaman.
Selain itu, usulan amendemen terbatas tentang masuknya GBHN atau PPHN (pokok-pokok haluan Negara) sangat diperlukan agar Indonesia memiliki pedoman dalam mengelola bangsa dan negara guna mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat.
BACA JUGA: Syarief Hasan: MPR Belum Memutuskan Apa pun soal Amendemen UUD
Hal itu mengemuka dalam Webinar bertajuk “Amendemen Kelima UUD 1945: Perspektif Demokrasi Konstitusional” pada Senin (16/8/2021).
Webinar ini digelar oleh Kaukus Kebangsaan dan Focus Wacana UI dengan menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Politikus PDIP Dr. Abdy Yuhana (pembicara kunci), Akademis Dr. Reza Haryadi, mantan Ketua Umum Partai Murba Dr. Hadijoyo Nitimihardjo, Jurnalis Senior Dr. Satrio Arismunandar, Koordinator Kaukus Kebangsaan Riano Oscha serta Bung Ricky Ars dan Bung Harjoko dari Kaukus Kebangsaan.
BACA JUGA: Soal Amendemen UUD 1945, Idris Laena Beberkan Sikap Golkar di MPR
Diskusi ini juga dihadiri berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, aktivis, politisi, akademisi dan profesional.
Acara ini dibuka oleh Bob Randilawe (co-founder Fokus Wacana UI yang juga mantan Tenaga Ahli BPIP), dan bertindak selaku moderator, DP Yoedha (FW UI/Kaukus Kebangsaan).
BACA JUGA: Biaya Tes PCR Diturunkan, Pimpinan DPD RI Apresiasi Keputusan Presiden Jokowi
Dalam Webinar ini juga menekankan pentingnya PPHN untuk mencegah pembangunan ekonomi menuju ke arah liberal (pasar bebas) dan neo-liberal (privatisasi).
Mereka berpanangan seharusnya agenda amendemen UUD 1945 untuk mengakomodasi PPHN dinyatakan secara publik mengingat nilai strategis bahkan berdimensi ideologis dan memiliki nilai historis bagi perjalanan negara dan bangsa Indonesia hari ini dan ke depan.
Dalam kesempatan itu, Dr. Reza Haryadi juga menekankan pentingnya penataan sistem presidential yang relevan dengan corak dasar konstitusi kita. Di samping penataan sistem hukum dan tata kelola pemerintahan agar konsisten untuk menempatkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Sementara itu, Dr. Hadijoyo berpandangan melakukan amandemen lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.
Hal itu diperkuat oleh pembicara lain yang melihat bahwa amendemen hanya layak dilakukan oleh “wakil rakyat” dengan bobot dan kualitas yang mumpuni, berintegritas dan memiliki “high-trust public”. Sebab tanpa kualifikasi itu, maka amendemen ibarat “membeli kucing dalam karung”.
Kaukus Kebangsaan dan FW UI mengingatkan jangan sampai amendemen kelima UUD 1945 membuka “kotak Pandora” yang dampak politis dan ekonominya melebar ke mana-mana.
Namun, DR Abdi Yuhana optimistis terhadap amendemen UUD 1945 yang sedianya akan segera digelar oleh MPR RI.
Menruut Abdi Yuhana, penyempurnaan konstitusi justru menemukan momentum yang tepat untuk diadakan.
Menurut dia, amendemen konstitusi adalah “business as usual” atau biasa terjadi di negara-negara yang telah matang dalam bernegara dan berdemokrasi, sepanjang semua aturan mainnya berjalan dengan transparan dan bersih.
Dia menyebut seluruh anggota MPR RI yang bersidang memiliki komitmen untuk mendahulukan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi, partai, dan kelompok.
Koordinator Kaukus Kebangsaan Riano Oscha mengatakan kegiatan Webinar dengan tema besar Amendemen kelima UUD 1945 akan diadakan lagi hingga tiga seri.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Friederich