jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, hampir saja gagal masuk daftar 22 RUU, dari 65 RUU, yang oleh pihak pemerintah dinyatakan sudah memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007.
Gara-garanya, kelengkapan persyaratan berupa peta wilayah cakupan calon kabupaten anyar itu, terselip sehingga belum dimasukkan ke list kelengkapan persyaratan.
BACA JUGA: Tari Piring Masuk Rekor Muri
Untungnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut, Rahmat Shah, mengingatkan pihak pemerintah bahwa syarat peta sudah dikirimkan. Setelah dicek, pihak pemerintah mengakui memang betul syarat peta sudah diterima.
Rahmat Shah yang menceritakan hal tersebut. Diungkapkan, beberapa waktu lalu Komite I DPD menggelar rapat dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan.
BACA JUGA: Wartawan BIN Diburu Polisi Karena Diduga Peras Kepsek
Djohermansyah dalam rapat itu memaparkan, ada 21 RUU pemekaran dari paket 65 RUU, yang berdasar kajian kemendagri, memenuhi persyaratan. Rahmat Shah pun kaget, lantaran Simalungun Hataran tidak masuk daftar 21 RUU dimaksud.
"Saya tanya ke Pak Djohermansyah, mengapa Simalungun Hataran tidak masuk? Pak Djo bilang, katanya peta belum lengkap. Terus saya bilang bahwa syarat peta sudah dikirimkam. Nah, kemudian Pak Djo mengeceknya, rupanya benar syarat peta itu sudah ada. Pak Djo bilang," Oya, sudah lengkap"," beber Rahmat Shah, kepada JPNN kemarin (24/9).
BACA JUGA: Rp 2 Miliar Per Tahun untuk Wifi di Surabaya
Setelah itu, Rahmat secara tegas minta agar RUU Simalungun Hataran masuk daftar yang sudah dinyatakan memenuhi persyaratan versi pemerintah. "Semula 21 RUU, jadinya 22 (karena ditambah RUU Simalungun Hataran, red)," ulas Rahmat.
Bagaimana dengan Pantai Barat Mandailing? Rahmat mengatakan, seperti halnya RUU pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, RUU Pantai Barat Mandailing juga sudah memenuhi persyaratan.
Khusus untuk RUU Provinsi Tapanuli (Protap), Rahmat mengatakan, hingga kemarin belum ada satu pun pihak dari penggagas pembentukan Protap yang menemuinya.
"Jadi kami pun belum melakukan kajian lapangan terhadap RUU Protap. Gak tahu kalau lewat yang lain ya. Tapi mestinya lewat kami (Komite I DPD yang membidangi pemekaran,red)," kata dia.
Karena merasa belum "menyentuh" RUU Protap, Rahmat mengaku tidak tahu menahu terhadap ganjalan yang ada, yakni terkait dengan sikap Kota Sibolga yang belum mau bergabung menjadi bagian dari cakupan wilayah calon provinsi baru itu.
Meski demikian, Rahmat mengakui, saat pembahasan dengan pihak pemerintah, muncul gagasan agar pembentukan provinsi baru di satu provinsi, dibatasi cukup satu saja.
Jika ide ini akhirnya disepakati oleh DPR, DPD, dan pemerintah, dalam proses pengambilan keputusan 29 September mendatang, maka kans RUU Protap tidak lolos, makin besar. Peluang lolos menjadi mengerucut pada RUU Provinsi Kepulauan Nias. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puncak Kemarau sampai Akhir Oktober
Redaktur : Tim Redaksi