jpnn.com - BATAMK - Senyum Eny Suryaningsih merekah. Rangkaian persidangannya di Pengadilan Negeri Batam selesai sudah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda senilai Rp 800 juta subsider satu bulan penjara lantaran ia menyimpan 0,8 gram narkotika jenis sabu.
BACA JUGA: Parkir Sembarangan, Puluhan Mobil Digembok
"Saya terima," katanya menjawab pertanyaan Hakim Cahyono terkait hukuman tersebut.
Dalam amar putusannya, Hakim Cahyono mengatakan, Eny melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terbukti memiliki dan menyimpan narkotika golongan satu tanpa ada izin dari pihak berwenang.
BACA JUGA: Sekkab Ditangkap, Bupati Didesak Segera Tunjuk Plt
Namun demikian, Eny tidak terbukti melakukan transaksi jual beli narkotika ataupun memakai narkotika tersebut.
Meskipun, Eny mengakui sempat menggunakan narkotika tersebut sebelum ditahan polisi. Ia bahkan mengakui pernah sampai tujuh kali memakai narkoba.
BACA JUGA: Tes CPNS 10 Jam Sehari
"Anda itu masih muda. Sudah begini, Anda masih mau pakai lagi?" tanya Cahyono.
Eny menggeleng. Kuncir kudanya bergoyang.
"Tidak, Pak. Tidak mau lagi," katanya.
Eny yang tampak ayu dengan sapuan perona merah di pipi dan maskara hitam di kedua bulu matanya itu mengangguk-angguk mendengar putusan dari hakim. Senyumnya masih terus mengembang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar, namun demikian, tidak lantas menerima putusan dari majelis hakim. Ia menyatakan, 'pikir-pikir'. Sebab, putusan Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan yang ia berikan.
"Tuntutan awal itu penjara lima tahun dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan. Kalau Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun, berarti kan lebih ringan satu tahun. Kami akan pikir-pikir dulu," tuturnya. (ceu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Innova Kabur Usai Nabrak, Korban Terseret Beberapa Meter
Redaktur : Tim Redaksi