Simpan 1 Kg Ganja di Kardus Buah

Rabu, 31 Juli 2013 – 08:54 WIB

jpnn.com - BENGKULU - Direktorat Narkoba Polda Bengkulu berhasil membekuk dua bandar besar narkoba jenis ganja. Dua tersangka itu merupakan bandar narkoba antarprovinsi yang saat ditangkap membawa 1 kg ganja kering siap pakai.

Mereka adalah AD, 31, warga Jalan Merawan 13, yang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK), dan rekannya SK, 32, warga Jalan Merawan 14, RT 28 RW 7, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung.

BACA JUGA: Calo CPNS Raup Rp 1,2 Miliar

Polisi kali pertama menangkap AD di rumahnya pukul 20.45. Saat itu ditemukan barang bukti berupa sepaket kecil ganja seharga Rp 50 ribu yang dibungkus kertas putih dari tangan AD. "Dari pengakuan AD, kami bisa menangkap SK. Sebab, barang sepaket di tangan AD itu baru diambil dari SK,'' kata Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombespol Moch. Buditono, Selasa (30/7).

SK ditangkap pukul 21.30. Banyak barang bukti yang diamankan dari tangan SK. Yakni, sembilan paket ganja kecil dan besar. Selain barang bukti berupa ganja, tiga handphone milik AD dan SK ikut disita. Sebanyak 1 kg ganja tersebut diketahui didapat dari pengiriman paket dari wilayah Siantar, Medan.

BACA JUGA: Pipa Pertamina Dibor Maling

Kasat I Dit Narkoba Polda Bengkul AKBP Zainul Arifin menambahkan bahwa ganja tersebut dikirim dari Medan ke Bengkulu melalui jasa paket PO Putra Mas. Untuk mengelabui aparat, ganja yang sudah dibungkus plastik dan dilakban itu dimasukkan ke dalam kotak buah-buahan. "Sistem pembayarannya, mereka membayar separo harga (panjar). Setelah barang diterima, baru dilunasi," kata Zainul.

Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka sudah lama menggeluti bisnis ganja tersebut. Sementara itu, 1 kg ganja tersebut diketahui sudah tiba di Bengkulu seminggu lalu. Nah modusnya, mereka membeli barang itu di Medan. AD dan Sk patungan uang untuk modal. AD memberikan uang Rp 1 juta dan SK Rp 500 ribu.

BACA JUGA: Tak Diberi Jatah, Suami Aniaya Istri

Selain menjual atau sebagai bandar, mereka menjadi kurir. Kini dua tersangka itu ditahan dan dijerat pasal 112 jo 114 undang-undang narkotika. ''Kami juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar besarnya. Sebab, menurut informasi, ganja kiriman dari Medan lebih dari 1 kg,'' jelas Zainul. (che/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabu Malaysia Gagal Masuk Kualanamu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler