Simpan 10 Paket Sabu-Sabu, Buruh Harian Lepas Diciduk Polisi

Rabu, 31 Januari 2024 – 15:10 WIB
Seorang buruh AB (43) adi tersangka peredaran narkoba, dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu siap edar di Polsek Banjarmasin Barat, Rabu (31/1/2024). (ANTARA/HO-Polsek Banjarmasin Barat)

jpnn.com - BANJARMASIN - Seorang buruh harian lepas berinisial AB (43) diciduk anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat jajaran Polda Kalimantan Selatan. AB diciduk karena menyimpan sabu-sabu 10 paket atau 48,93 gram. 

"Kasus ini berhasil kami ungkap berkat informasi dari masyarakat yang dikembangkan anggota di lapangan," kata Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar di Banjarmasin, Rabu (31/1).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Komplotan Geng Motor di Sumut, Semuanya Positif Narkoba

Dia mengatakan tersangka AB merupakan warga Jalan Banyiur Dalam Gang SMPN 25 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin. 

AB dibekuk petugas tanpa perlawanan saat berada tak jauh dari rumahnya pada Rabu (24/1) sekitar pukul 18.30 WITA.

BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi soal Ledakan di RS Semen Padang

"AB ini dari informasi yang kami dapat diduga sering melakukan peredaran dan transaksi barang haram jenis sabu-sabu, makanya gerak-geriknya dipantau oleh anggota di lapangan," ujar Kompol Aris didampingi Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Firuza.

Aris mengatakan pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat. 

BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan Sadis di Banda Aceh, Ternyata

Barang bukti yang ditemukan ialah sebanyak 10 paket sabu-sabu siap edar beserta timbangan digital.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Untuk AB statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di sel tahanan polsek guna pemeriksaan," terang Aris.

Hasil penyidikan sementara, ujar Aris, tersangka diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihaknya meminta dukungan dari masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba. 

"Setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler