BOGOR---HR (21), pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai cleaning service di stasiun kereta Bogor ini harus digelandang petugas Polres Bogor Kota di rumahnya di kawasan Paledang, Kecamatan Bogor TengahIni lantaran HR tega memperkosa Mawar (11), keponakannya sendiri yang masih duduk di bangku SD
BACA JUGA: Empat Kali Setubuhi Pacar, Mahasiswa Dibui
Tragisnya koban yang kini duduk di kelas lima SD tersebut dipaksa melayani nafsu seks pamanya ini selama tiga tahun atau sejak korban masih masih duduk di kelas 3 SD hingga ia duduk dikelas 5 SD.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, aksi bejad itu, terbongkar karena Mawar tidak tahan selalu dijadikan budak seks sang paman
BACA JUGA: Selundupkan Narkoba, Manager Hiburan Malam Ditangkap
Kepada sang ibu, Mawar mengaku sudah sering kali disetubuhi oleh pamannya sendiriBACA JUGA: Pengedar Heroin Dibekuk
Kepada orang tuanya, Mawar mengaku selalu diancam akan dipukul dan akan buang ke Jakarta jika menolak melayani nafsu sang pamanMenurutnya, korban selalu setubuhi dan dipaksa melayani nafsu seks pamannya itu pada saat ibunya pergi bekerja sebagai pencuci pakaian di rumah tetangganya
Mendengar pengakuan itu, NN pun naik pitam dan melaporkan perbuatan pelaku kepada petugas Mapolres Bogor KotaApalagi, saat mengetahui jika yang melakukan perbuatan bejat tersebut taklain HR, paman Mawar yang selama ini dipercayakan untuk mengurus Mawar jika NN pergi bekerja“Awalnya dia (HR) nggak ngaku kalau dia memperkosa anak saya,” ungkap NN kepada polisi
Namun, setelah didesak dan diancam akan dilaporkan ke polisi, HR yang sehari-hari bekerja sebagai cleaning service di stasiun kereta api Bogor ini, mengakui aksi bejadnya sudah dilakukan sejak tiga tahun“Akhirnya dia ngaku, dan minta maaf sama sayaTapi saya tetep nggak terima dan memilih lapor polisi,” ungkap NN.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor Kota, Ipda Ika Shanti membenarkan laporan tersebutPihaknya sudah memintai keterangan dari dua teman Bunga yakni IM (12) dan WN (11), serta ibu korban NN
Berdasarkan keterangan Mawar, terang Ipda Ika, pencabulan itu sudah sekitar tiga tahun“Pelaku melakukan aksi bejat tersebuat ternayata berulang-ulang selama kurun waktu tiga tahun, semenjak korban masih kelas 3 SD, dan sekarang korban sudah kelas 5,” jelas Ipda Ika.
Ika menambahkan, aksi bejadnya itu dilakukan HR dirumah Mawar saat tengah sepi“Selalu dilakukan dirumah korban saat ibu korban pergi bekerja sebagai tukang cuci pakaian,” jelas Ipda Ika
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR terancam hukuman 15 tahun penjara dan akan dijerat dengan pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak(sdk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelapkan Uang, Lima Karyawan Hotel Dipolisikan
Redaktur : Tim Redaksi