Simpan 9,1 Kg Ganja, Dua Pria di Rokan Hulu Ditangkap Polisi

Rabu, 01 November 2023 – 20:44 WIB
10 paket ganja yang diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu dari dua pria. Foto: ANTARA/Ho-Polres Rokan Hulu

jpnn.com, ROKAN HULU - Dua pria berinisial HH, 35, dan P, 31, yang menyimpan 10 paket narkotika jenis ganja seberat 9,1 kilogram ditangkap polisi di Dusun Huta Bargot, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu, Riau.

Kepala Polres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, Rabu, menyebutkan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.

BACA JUGA: Sempat Buron, Pria Ini Akhirnya Ditangkap di Rokan Hulu, Korbannya Kepala Desa

Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi bahwa akan ada transaksi di pinggir jalan dusun tersebut.

"Lokasi itu memang sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering. Memang sudah meresahkan,” kata Budi.

BACA JUGA: Jaksa Diduga Terima Suap Kasus Narkoba, Sang Perantara Ditangkap Kejati Riau

Selanjutnya, satu orang ditangkap aparat di tepi jalan itu diminta untuk menunjukkan rumahnya. Penggeledahan di tempat tersangka dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu.

"Ditemukan 10 paket ganja kering yang dibungkus dengan lakban cokelat. Setelah ditimbang, barang bukti ganja kering tersebut memiliki berat kotor 9,1 kilogram," kata Budi.

BACA JUGA: Polisi Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Aceh Utara

Budi mengatakan penangkapan itu dilakukan pengembangan pada Minggu (29/10) sehingga ditangkap satu tersangka lagi.

Berdasarkan hasil interogasi tersangka mengaku daun ganja tersebut mereka dapatkan dari A yang tinggal di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Namun, saat dilakukan pengejaran terhadap A, ia tak ditemukan. Hingga kini masih dilakukan pengejaran oleh aparat kepolisian dan telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang.

"Selain pelaku dan barang haram tersebut, kami turut mengamankan ransel, telepon seluler, dan sepeda motor yang berkaitan dengan perkara ini," tambahnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler