Hakim MK Takut Dua Camat di Medan Dibunuh

Sabtu, 17 Juli 2010 – 03:03 WIB

JAKARTA -- Persidangan lanjutan kasus sengketa pemilukada Kota Medan yang diajukan pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (16/7)Hanya saja, persidangan gagal meminta keterangan tiga saksi yang dipanggil, yakni Camat Medan Tuntungan, Ebenezer Karokaro, Camat Medan Baru, Jony Tarigan, dan Kasubid di Dinas Pariwisata Pemko Medan, Ahmad Fuad

BACA JUGA: Sengketa Diputus Tanpa Pemeriksaan Saksi

Ketiga saksi itu tidak hadir meski majelis hakim MK yang diketuai Akil Mochtar sudah melayangkan surat panggilan resmi.

Terkait dengan ketidakhadiran ketiga saksi dari kalangan PNS itu, hakim Akil Mochtar sempat mengutarakan kekhawatirannya tentang kemungkinan ketiga orang itu diculik dan dibunuh
"Yang saya risaukan, tadi disebutkan hilang orangnya, jangan sampai orang itu kena culik, karena tadi saudara (ketua tim kuasa hukum Soyfan-Nelly, Arteria Dahlan, SH, red) bilang, dicari ke mana-mana tidak ketemu

BACA JUGA: Gubernur Diminta Siapkan Pjs Bupati Kobar

Jangan-jangan besok ada berita, gara-gara dipanggil MK sudah terbujur kaku
Kan gawat

BACA JUGA: MK Bela Diri soal Putusan Pilkada Kobar

Yang penting sudah kita panggil," ujar Akil Mochtar dalam persidangan tersebutKalimat Akil itu menanggapi cerita kuasa hukum Sofyan-Nelly, Arteria Dahlan.

Bagaimana ceritanya Akil sampai mengatakan hal semiris itu? Begini kronologis jalannya persidangan kemarinBegitu membuka sidang, Akil mengatakan bahwa pihaknya sudah memenuhi permintaan penggugat agar memanggil tiga saksi, yakni Ebenezer, Jony, dan AhmadLantas Akil mengatakan, ketiganya tak hadir dan semuanya hanya mengirim surat pernyataan tidak bersedia hadir dan tak mau memberikan keterangan di persidanganKarena saksi yang mau dimintai keterangan tak hadir, maka lanjut Akil, agenda persidangan diteruskan dengan penyerahan kesimpulan dari penggugat dan tergugat (KPU Medan)

Arteria minta waktu untuk menyampaikan pendapatDia katakan, bahwa panggilan saksi dari MK wajib dipenuhiSangat disayangkan, katanya, jika ketiga saksi tak hadir dan hanya membalas dengan selembar surat"Majelis hakim yang mulia, mungkin bisa dilakukan upaya paksa untuk menghadirkan ketiga saksi tersebut," ujarnya

Diceritakan Arteria, bahwa bukti-bukti yang disodorkan ke MK banyak yang didapatkan dari ketiga saksi tersebutBahkan, mereka datang sendiri ke Kantor DPD PDIP Sumut untuk menyerahkan bukti-bukti keterlibatan camat, lurah, dan keplingItu terjadi pada 1 Juli 2010Mereka juga menyatakan siap hadir di persidangan sebagai saksi, asalkan ada surat panggilan resmi dari MK

Namun, lanjut Arteria, menjelang persidangan lanjutan, upaya untuk mencari dan bertemu ketiganya sulit sekali, ponselnya pun matiDidatangi ke rumahnya pun, Ebenezer tak ada"Tapi kok bisa buat surat (yang dikirim ke MK, red), padahal kami cari se-Kota Medan tak ada," kata ArteriaSudah pula minta bantuan sekda dan dijanjikan akan disampaikan, tapi tak juga ada hasilnyaBegitu pun, pencarian Jony juga gagal"Bedanya, kami bisa bertemu istrinyaSedang Ahmad bisa ditemui, namun tiba-tiba tak mau menjadi saksi

Giliran Akil bicaraDia katakan, agak sulit MK melakukan upaya paksa terhadap ketiga saksi yang sudah dipanggil itu, karena persidangan sengketa pemilukada waktunya dibatasiSetelah itu, barulah Akil mengungkapkan kekhawatirannya mengenai nasib ketiga saksi dimaksud, yakni diculik dan "terbujur kaku".

Sebelum menutup sidang, Akil menjelaskan,agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan, yang diusahakan tidak sampai melampaui tenggat waktu, yakni 20 Juli.  Namun, berdasarkan pengumuman resmi humas MK yang didapat koran ini, sidang pembacaan putusan diagendakan Selasa (20/7) pukul 16.00 wib.

Hadir di persidangan itu, dari KPU Medan antara lain Evi Novida Ginting dan Pandapotan Tamba, yang didampingi kuasa hukumnya Sedarita Ginting, SH dkkDari kubu Sofyan-Nelly, ada Panda Nababan, Syamsul Hilal, Sarma Hutajulu, SH, dan beberapa lagi lainnyaUsai sidang, Panda tak mau dimintai tanggapan mengenai jalannya persidangan dan minta JPNN ini wawancara dengan Sarma saja.

Sarma cerita, pada 1 Juli, Ebenezer dan Jony datang ke kantor DPD PDIP SumutKeduanya cerita terancam dipecat, bersama dengan sejumlah camat lain, seperti camat Medan Kota, Medan Polonia, dan Medan SelayangSejumlah lurah, kata Sarma berdasarkan laporan kedua camat itu, juga terancam jabatannya karena dianggap lebh mendukung pasangan Sofyan-Nelly

"Mereka cerita mengenai kecurangan-kecurangan, dengan modus lewat pertemuan-pertemuan dan politik uangPada 1 Juli malam, keduanya datang lagi, disertai Fuad dan Lurah Kampung Aur, Medan Maimun, Puji LatuperisaMalam itu mereka menyerahkan berbagai macam data, seperti selebaran isu SARA, rekaman video pertemuan camat dan lurah, data-data money politics yang dilakukan pasangan nomor urut enam," beber Sarma.

Seperti diketahui, pada putaran kedua pemilukada Kota Medan, jago Golkar dan Partai Demokrat, yakni Rahudman Harahap-Dzulmi Eldin, memenangkan pertarunganPasangan Sofyan-Nelly diusung PDIP(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keppres Gubernur Kalsel Sudah Diproses


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler