Sengketa Diputus Tanpa Pemeriksaan Saksi

Sengketa Pemilukada Pematangsiantar

Sabtu, 17 Juli 2010 – 00:22 WIB

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa pemilukada Kota Pematangsiantar pada Senin, 19 Juli 2010Proses persidangan sengketa pemilukada Kota Pematangsiantar ini, tergolong lain dibanding persidangan sengketa pemilukada di sejumlah daerah lainnya

BACA JUGA: Gubernur Diminta Siapkan Pjs Bupati Kobar

Pasalnya, belum pernah ada persidangan dengan agenda meminta keterangan para saksi, baik dari penggugt maupun dari pihak tergugat, dalam hal ini KPU Pematangsiantar.

Belum ada keterangan resmi dari hakim MK mengenai hal ini
Namun, seorang petugas administrasi di MK mengatakan, tidak ada masalah jika putusan langsung dibacakan, tanpa melalui proses minta keterangan para saksi

BACA JUGA: MK Bela Diri soal Putusan Pilkada Kobar

"Semua tergantung pertimbangan hakim
Mungkin dari materi permohonan, tanggapan KPU-nya, dan bukti-bukti tertulis sudah dianggap cukup untuk membuat putusan, ya tidak ada masalah," ujar petugas MK yang terlibat dalam urusan administrasi gugatan pemilukada itu, kepada JPNN, Jumat (16/7).

Hal yang sama dikatakan Aretria Dahlan, SH, seorang pengacara yang sudah sering beracara di MK menangani kasus sengketa pemilukada, sejak 2005 silam

BACA JUGA: Keppres Gubernur Kalsel Sudah Diproses

"Tidak masalahItu sepenuhnya tergantung hakimPasti sudah ada pertimbangan-pertimbangan dari hakim," ujarnya saat ditemui di gedung MK.

Anggota KPU Pematangsiantar, Mangasi Purba, juga sudah mendapat informasi dari petugas sidang di MK, meski belum resmi, yang menyebutkan bahwa sidang putusan sengketa pemilukada Kota Pematangsiantar akan dibacakan pada 19 Juli mendatang"Ya, saya sudah dapat informasinya," ujar Mangasi saat dikonfirmasi mengenai jadwal pembacaan putusan itu

Rilis resmi dari Bagian Humas MK menyebutkan, sidang pembacaan putusan digelar 19 Juli 2010, pukul 16.00 Wib, bersamaan dengan pembacaan putusan sengketa pemilukada Lamongan, Bulungan, dan putusan judicial review UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua UU No32 Tahun 2004.

Mengenai belum adanya pemeriksaan saksi-saksi, Mangasi tidak mau komentarKatanya, pihaknya percaya penuh kepada majelis hakim MK dalam memutuskan perkara ini"Sepenuhnya kami serahkan ke majelis hakimKami hanya menunggu saja," ucapnya via ponsel.

Sementara, kuasa hukum pasangan RE Siahaan-Burhan Burhan Saragih, Nur Alamsyah, malah mengaku belum mendapat informasi mengenai jadwal pembacaan putusan itu"Saya sedang di Medan," suaranya dari ujung telepon.

Seperti diketahui, sidang kasus ini baru sekali digelar, yakni pada 2 Juli 2010Sidang perdana saat itu agendanya adalah penyampaikan materi gugatan yang diajukan oleh tiga pasangan calon penggugatKetiganya minta majelis MK memutuskan pemilukada Pematangsiantar diulangKetiga penggugat itu adalah pasangan Mahrum Sipayung-HEvra Sassky Damanik, MohHeriza Syahputra - Horas Silitonga, dan RE Siahaan-Burhan Burhan SaragihSepert diketahui, pemenang pemilukada Kota Pematangsiantar adalah pasangan Hulman Sitorus-Koni Ismail Siregar(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Curigai Zikir PKS Kampanye Terselubung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler