jpnn.com - PELALAWAN - Sat Reskrim Polsek Ukui menangkap seorang buruh lepas bernama Yongki Lesmana Saputra (32) di Jalan Potong Pertamina, Desa Ukui 2, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Senin (1/2) pagi.
Tersangka merupakan salah satu target operasi (TO) kepolisian. “Kita langsung turun cek ke lapangan, begitu dengar ,” kata Kanit Reskrim Ipda Dafrigo Amrizal SH MH, kemarin.
BACA JUGA: Toiletnya Mewah Seperti yang Ada di Hotel Bintang Lima
Namun untuk menangkap tersangka butuh waktu beberapa hari. Setelah memastikan tersangka mengantongi barang haram itu, petugas langsung menyergap tersangka di sebuah rumah warga.
Ketika digeledah, polisi menemukan tiga paket kecil sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp1,9 juta yang diduga hasil penjualan.
BACA JUGA: 126 Pasangan Suami Istri Terpaksa Berakhir di Meja Hijau
Tanpa perlawanan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas langsung diamankan dari hasil interogiasi polisi. Saat itu tersangka mengaku, masih ada menyimpan sabu-sabu di rumah mertuanya di Desa Silikuan Huku, Kecamatan Ukui.
Kemudian tim langsung bergerak menuju rumah mertua
Yongki.
BACA JUGA: Lowongan Kerja, Pertamina Butuh 25 Ribu Karyawan
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah kotak plastik hijau yang berisi satu bungkus sabu-sabu seberat 8 gram, serta timbangan digital eletrik, plastik klip, serta peralatan hisap sabu berupa sedotan, dan kaca pirek yang disimpan di bawah tempat tidur.
Kepada polisi, tersangka Yongki mengatakan, kalau sabu-sabu dari Pekanbaru dengan senilai Rp15 juta, dan sebagian telah dijual di daerah Ukui.
Kapolsek Ukui AKP Amran Kadir membenarkan adanya penangkapan tersangka pengedar sabu-sabu.
‘’Tersangka bersama barang bukti sabu senilai Rp15 juta telah kita amankan, usai dilakukan penggeledahan di rumah mertuanya yang dijadikan tempat penyimpanan sabu-sabu. Kini kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap
jaringan lainnya,’’ ujar Kapolsek. (MXQ/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Suami yang Pilih Pisah karena Onderdil Bau
Redaktur : Tim Redaksi