jpnn.com, SAMPIT - Seorang wanita berinisial S (40), warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), ditangkap polisi setempat karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 145,51 gram.
Wakapolres Kotawaringin Timur Kompol Abdul Aziz Septiadi mengatakan tersangka mengeklaim sabu-sabu itu merupakan titipan dari seseorang. Selain itu, tersangka juga mengaku ini baru pertama kalinya dan langsung tertangkap.
BACA JUGA: Tiga Perempuan Berjilbab di Aceh Tertangkap Ikut Pesta Sabu-sabu
Namun demikian, polisi tidak mempercayai begitu saja klaim dari tersangka. Semua informasi masih terus didalami kepolisian.
“Tentu ini terus kami dalami karena tidak mungkin dititipi barang (sabu-sabu) sebanyak ini kalau sebelumnya belum pernah," kata Kompol Abdul Aziz Septiadi didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur AKP Syaifullah di Sampit, Rabu (7/4).
BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Sergap Kapal Pembawa 73,52 Kg Sabu-sabu dan 35.915 Butir Ekstasi
S ditangkap di pinggir Jalan Samekto Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Selasa (6/4) sekitar pukul 20.20 WIB.
Saat melakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi barang diduga sabu-sabu.
BACA JUGA: Mengaku Baru Sekali, Kurir Sabu-sabu Ini Dapat Upah Rp20 Juta
Sekitar pukul 21.00 WIB, pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan di rumah S di Jalan Revolusi 45 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi kembali menemukan plastik diduga berisi sabu-sabu.
Total berat barang bukti sabu-sabu dari dua bungkus plastik itu 145,51 gram.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil yang ditumpangi S saat ditangkap di Jalan Samekto.
Pelaku mengaku sabu-sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang kerabat almarhum suaminya.
Barang haram itu dibawa oleh seseorang dari Pontianak, Kalimantan Barat, melalui jalan darat hingga sampai ke Sampit.
Aktivitas pelaku sudah lama dipantau petugas, sehingga begitu ada kesempatan langsung digerebek.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 10 miliar.
"Kami dalami semua informasi yang ada. Kami tegaskan bahwa Polres Kotawaringin Timur tidak akan surut dalam memerangi narkoba," kata Aziz.
Sementara itu S mengaku sabu-sabu tersebut merupakan titipan seorang laki-laki asal dari Pontianak yang merupakan kenalan almarhum suaminya.
Dia mengeklaim baru pertama kali melakukan ini dan langsung tertangkap.
"Saya mau pinjam uang Rp 2 juta, katanya boleh tetapi saya dititipi barang itu. Saya baru sekali ini melakukannya," kata S. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy