jpnn.com, MUSI RAWAS - Achmad Chairul Anwar, 33, warga Desa Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.
Ia ditangkap lantaran memiliki sabu-sabu dengan berat 1,20 gram. Barang haram tersebut disimpan di aksesori ponsel Oppo miliknya.
BACA JUGA: Warga Lubuk Pandan Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Sabu-Sabu Sebanyak Ini
Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi mengatakan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat adanya warga yang menyimpan sabu-sabu," kata Romi, Minggu (22/9/2024)
BACA JUGA: BNN Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia
Seusai menerima laporan dari masyarakat tersebut, anggota langsung turun melakukan penggeledahan di TKP yang dimaksud.
Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
BACA JUGA: Caleg Gagal, Kartono Banting Setir Jadi Kurir 45 Kg Sabu-sabu di Rohil
"Tersangka mengakui sabu-sabu itu miliknya," ungkap Romi.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000,00.
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman," tutup Romi. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati