Simpan Sekilo Ganja, Mahasiswa Gagal Wisuda

Selasa, 20 Desember 2011 – 09:13 WIB

BOGOR- Satuan Narkoba Polres Kota Bogor menggerebek sebuah rumah di Kompleks Perumahan IPB, RT 03/06, Kelurahan Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat, Minggu (18/12)Dari hasil penggerebekan itu, polisi menciduk seorang mahasiswa semester akhir di salah satu universitas swasta di Kota Bogor

BACA JUGA: Pelantikan Gubernur Gorontalo Terpilih 16 Januari

Akibatnya, mahasiswa tersebut gagal untuk mengikuti wisuda


Adalah Dylan Aldi Kusuma (19), yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja kelas dua

BACA JUGA: Lampung Masih Panas

Dari rumah berukuran sekitar 60 x 80 meter itu, polisi mengamankan sedikitnya satu kilogram ganja siap bakar yang dibungkus dalam kertas koran.   

Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh dalam kurun waktu sepekan terakhir
Berdasarkan informasi, rumah tersbeut sering dijadikan tempat transaksi barang haram

BACA JUGA: Baru 8 Restoran Hotel di Batam Bersertifikat Halal

Akhirnya, Minggu (18/12), sekitar pukul 17:30, petugas Buser dikerahkan untuk menggeledahDari penggeledahan, polisi menemukan bungkusan ganja kering yang disimpan di bawah kolong ranjang kamar tersangka

“Selain satu kilogram, kita juga menyita enam paket ganja berukuran sedang yang disembunyikan di bawah tempat tidurHasil penyelidikan sementara, ganja tersebut disuplai dari seseorang di daerah Leuwiliang,” terang Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Hepi Hanafi kepada Radar Bogor, kemarin

Kanit Dik Riksa Satuan Narkoba, Aiptu Siswandi menjelaskan, pelaku ditangkap atas pengembangan kasus sebelumnya dengan barang bukti juga satu kilogram ganja keringLanjutnya, rumah tersangka diketahui sudah lama dijadikan gudang penyimpanan stok ganja yang diedarkan ke beberapa kampus di Kota Bogor
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan  ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya

Sebelumnya, Sabtu (17/12), Satuan Narkoba Polres Bogor Kota menciduk dua tersangka pengedar dan pemakai ganjaAdalah Anton (28) dan Awang (30), kakak beradik yang tercatat sebagai warga Kampung Palasari, RT 04/05, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan BogorSaat penangkapan, petugas menemukan sedikitnya satu kilogram ganja kering siap edar.(yus)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengungsi Gamalama Dipulangkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler