jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pria paruh baya, Abdullah alias Ujang (54) ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II, karena menyimpan senjata api beserta amunisinya.
Tersangka Abdullah merupakan warga Lorong Ki HM Hasan Aneka 78, Kecamatan SU II Palembang.
BACA JUGA: Bripka Sarifuddin Nekat Menjual Senjata Api-Kendaraan Dinas Polri
Dia ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan, Rabu (26/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat melalui bantuan polisi (Banpol).
BACA JUGA: Detik-Detik Pelajar Tewas Diduga Dipukuli Anak Ketua DPRD Kota Ambon, Ya Tuhan
"Kami menerima laporan masyarakat melalui aplikasi Banpol mengenai adanya pria paruh baya yang menyimpan dan memiliki senjata api beserta amunisinya," kata Bayu, Selasa (1/8).
Setelah menangkap tersangka dan menyita barang bukti, polisi langsung membawanya pria itu ke Mapolsek SU II Palembang untuk diperiksa terkait kepemilikan senjata api tersebut.
BACA JUGA: Yang Ingin Jadi Ketum Golkar, Jusuf Kalla: Jangan Harap kalau Tak Punya Modal Rp 600 Miliar
"Setelah melakukan introgasi, kami dapatkan bahwa senjata api dan amunisi yang kami amankan sebagai barang bukti merupakan milik temannya Rizal (DPO)," ucap Bayu.
Bayu menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, Rizal meminjam uangnya Rp 15 juta dan menjaminkan senjata api beserta amunisinya kepada Abdullah.
"Tersangka ini hanya menyimpan senjata itu dan amunisi dan tidak pernah digunakan. Hanya menyimpannya sampai Rizal membayar utangnya," jtutur Bayu.
Konon tersangka sudah menyimpan senjata api (senpi) dan amunisi itu sejak April 2023.
"Untuk barang bukti yang anggota kami amankan yakni senjata api jenis FN merek Walther, 20 butir peluru dan satu buah kemasan permen tempat menyimpan peluru," beber Bayu.
Kemudian satu buah kantong plastik dan satu boks plastik tempat menyimpan senjata api beserta amunisinya.
Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat dengan ancaman pidana penjara hukuman mati atau seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setingi-tingginya 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati