Simpan Seperempat Extacy, Divonis 5 Tahun dan Denda Rp1 M

Jumat, 05 Maret 2010 – 10:04 WIB
BANJARMASIN– Takaran hukuman untuk pemilik atau pengedar narkoba di Indonesia, tak pernah pastiPada banyak kasus, bandar besar atau pemilik narkoba dalam jumlah banyak mendapat vonis yang sangat ringan

BACA JUGA: PB HMI Minta Polisi dan Mahasiswa Tahan Diri

Pada kasus lain, rakyat kecil justru mendapatkan vonis maksimal.

Hal inilah yang dialami Sabariah (25) warga Jl Kelayan A RT 12, Banjarmasin Selatan
Wanita muda tersebut dinyatakan bersalah oleh majelis Hakim PN Banjarmasin, yang dibacakan Wahyono SH, karena dinyatakan terbukti memiliki atau menyimpan narkoba jenis extacy dan terbukti telah melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Wahyono SH

BACA JUGA: Kemaluan Tahanan Disundut Rokok



Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni lima tahun penjara dengan denda satu miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan
Hakim menyatakan terdakwa memiliki seperempat butir ineks

BACA JUGA: Dana USD 30 Juta Dibagi Tiga

Fakta tersebut juga telah dibuktikan di persidangan yang dibenarkan oleh saksi-saksi baik dari anggota kepolisian maupun saksi lainnya.
   
Sebelumnya, Sabariah ditangkap anggota polisi pada Sabtu 14 November 2009, di depan pintu toilet Diskotek Barito BanjarmasinKetika digeledah, petugas menemukan sisa ineks sebanyak seperempat butir di badannya

Menariknya, Sabariah yang tidak mengerti hukum tersebut hanya tersenyum saat mendengar vonis majelis hakimDia juga tidak menyampaikan pendapat terkait vonis tersebut.(hni/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Provinsi Baru di Kalimantan Masih Wacana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler