BACA JUGA: PB HMI Minta Polisi dan Mahasiswa Tahan Diri
Pada kasus lain, rakyat kecil justru mendapatkan vonis maksimal.Hal inilah yang dialami Sabariah (25) warga Jl Kelayan A RT 12, Banjarmasin Selatan
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Wahyono SH
BACA JUGA: Kemaluan Tahanan Disundut Rokok
Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni lima tahun penjara dengan denda satu miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan
BACA JUGA: Dana USD 30 Juta Dibagi Tiga
Fakta tersebut juga telah dibuktikan di persidangan yang dibenarkan oleh saksi-saksi baik dari anggota kepolisian maupun saksi lainnya.Sebelumnya, Sabariah ditangkap anggota polisi pada Sabtu 14 November 2009, di depan pintu toilet Diskotek Barito BanjarmasinKetika digeledah, petugas menemukan sisa ineks sebanyak seperempat butir di badannya
Menariknya, Sabariah yang tidak mengerti hukum tersebut hanya tersenyum saat mendengar vonis majelis hakimDia juga tidak menyampaikan pendapat terkait vonis tersebut.(hni/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Provinsi Baru di Kalimantan Masih Wacana
Redaktur : Tim Redaksi