Simpatisan Berencana Galang Dana untuk Rizieq, Begini Reaksi Azis Yanuar

Jumat, 28 Mei 2021 – 06:40 WIB
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Iman Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan dalam perkara kerumuman di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyatakan Habib Rizieq Shihab terbukti secara meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana terkait kekarantinaan kesehatan. 

BACA JUGA: Geram, Habib Rizieq Tuding Seluruh Dakwaan Jaksa di Kasus Swab RS UMMI Berisi Fitnah

Pasca-vonis itu, Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab mengeklaim banyak tersebar ajakan dari simpatisan untuk membiayai pidana denda Rizieq.

Merespons hal itu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meminta simpatisan HRS itu tidak perlu menggalang dana.

BACA JUGA: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Massa Pendukungnya Langsung Bergerak

Sebab, tim penasihat hukum masih mempertimbangkan banding atau tidak terhadap vonis majelis hakim dalam sepekan ini.

"Jangan ada yang melakukan penggalangan dana untuk pembayaran denda karena belum ada keputusan apakah kami akan terima putusan," kata Aziz dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Kamis (27/5) malam.

BACA JUGA: Rizieq Cs Tidak Terbukti Melanggar, Hakim Bebaskan dari Dakwaan UU Ormas

Sarjana hukum Universitas Pancasila itu menegaskan jika tak mengajukan banding maka pihaknya akan menjalankan keputusan hakim dengan baik.

Namun, pria kelahiran Jakarta itu tetap mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas segala inisiatif dan semangat serta kepedulian dan kecintaan simpatisan terhadap Rizieq dalam menghadapi sejumlah kasus tersebut.

Aziz lantas mengimbau kepada simpatisan HRS agar terus menggalang dana kemanusian kepada yang lebih membutuhkan.

"Seperti korban kekejaman agresi militer Israel kepada rakyat Palestina," ucap Aziz. (cr3/jpnn)



Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler