Simplifikasi Cukai Dinilai Ancaman Bagi IHT

Selasa, 13 Agustus 2019 – 22:24 WIB
Petani Tembakau. Foto: Radar Madura/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Legislator Golkar Firman Soebagyo mengingatkan pemerintah terkait rencana simplifikasi cukai (penyederhanaan layer cukai) dan penggabungan batasan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

Pasalnya, simpkifikasi cukai akan menciptakan persaingan tidak sehat yang mengarah oligopoli bahkan monopoli.

BACA JUGA: Tarif Cukai Rokok Kompleks, Produsen Bisa Lakukan Kecurangan

Politisi senior yang terpilih kembali ke Parlemen periode 2019-2024 itu mengatakan, IHT di Indonesia sangat beragam dari aspek modal, jenis, hingga cakupan pasar. Karena itu, Firman meminta aspek perlindungan terhadap industri hasil tembakau skala kecil dan menengah agar diperhatikan.

"Jangan sampai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat melalui praktek oligopoli bahkan monopoli," katanya, Senin (12/8) malam.

BACA JUGA: APTI Ingatkan Pemerintah, Jangan Sampai Industri Rokok Hancur

Menurut Firman, pemerintah juga mesti memperhatikan keberlangsungan lapangan pekerjaan bagi para tenaga kerja dan pelaku yang terlibat langsung maupun tidak langsung terhadap IHT.

"Pastinya pemerintah harus ada itikad baik melestarikan ciri khas hasil tembakau Indonesia yakni kretek," katanya.

BACA JUGA: Larangan Partisipasi Industri Tembakau dalam Agenda SDGs Dipertanyakan

Sementara, Anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo meminta pemerintah tetap konsisten dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018 yang telah mengakomodir perusahaan kecil dan menengah untuk bersaing secara fair dan terbuka.

Kodrat bilang, jika penyederhanaan layer dan penggabungan (produksi) diberlakukan, maka pilihan bagi pelaku usaha adalah melakukan penggabungan (merger) atau akuisisi perusahan kecil oleh perusahaan besar untuk dapat bertahan. Pilihannya menggabungkan diri atau mengubah pola produksi.

"Implikasinya, pelaku usaha berkurang. Ini dapat mengarah ke oligopolisasi. Oligopolisasi merupakan tingkat penguasaan pasar yang semakin terkonsentrasi pada segelintir pemain," tegasnya.

Kodrat menegaskan, jika oligopolisasi terbentuk oleh aturan, dikhawatirkan akan lebih mudah terjadinya persekongkolan dalam penentuan harga maupun jumlah produk oleh segelintir pelaku industri.

“Jika ada peraturan yang memengaruhi persaingan usaha dan berpengaruh pada berkurangnya jumlah pelaku usaha, ini warning bagi kami,” ujar Kodrat.

Kodrat menilai, persaingan usaha di IHT saat ini bersifat kompetitif. Karena itu, Kodrat meminta Kementerian Keuangan untuk berhati-hati dalam membuat PMK baru terkait kebijakan cukai serta mempertimbangkan dengan matang agar tidak bersinggungan atau melanggar UU Larangan Oraktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Jangan sampai (PMK baru) mencederai banyak hal, termasuk kepentingan KPPU yang memastikan persaingan ini berjalan dengan baik,” pungkasnya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketahui ini Perbedaan Rokok Elektrik dengan Produk Tembakau yang Dipanaskan Bukan Dibakar


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler