jpnn.com, JAKARTA - Tarif ojek online (ojol) sudah mulai berlaku hari ini 11 September 2022 dengan kenaikan rata-rata sebesar delapan persen secara nasional.
Pada peraturan yang tertuang dalam keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) tarif ojol naik terjadi berkisar 6-13 persen.
BACA JUGA: Jangan Kaget! Tarif Ojol Sudah Naik, Jadi Sebegini
Adapun biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 per kilometer, biaya jasa batas atas Rp 2.800 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per empat kilometer antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200.
Kemudian, khusus tarif biaya jasa minimal pada empat kilometer pertama di Zona II awalnya Rp 9.000-10.500 kini naik menjadi Rp 10.200-11.200.
BACA JUGA: Tarif Ojol Naik, Bakal Ditinggalkan Pelanggan?
JPNN.com mencoba mensimulasikan dari Kawasan Pasar Mayestik menuju Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, sebelum kenaikan tarif ojol untuk rute tersebut dipatok sebesar Rp 14 ribu.
BACA JUGA: Tarif Ojol Akan Naik, Syarief Hasan Bilang Begini, Tegas!
Dari kawasan Pasar Mayestik menuju Stasiun Kebayoran Lama jaraknya sekitar 2,4 kilometer dan per hari ini tarifnya naik menjadi Rp 16 ribu.
Tarif yang tertera merupakan tarif normal bukan pada jam sibuk.
Selanjutnya, dari Pasar Mayestik menuju Gedung DPR RI, Jakarta Selatan sebelum kenaikan dipatok sebesar Rp 16 ribu dengan jarak 4,8 km dan setelah ada kenaikan tarif ojol, tarifnya menjadi Rp 19 ribu. (mcr28/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari