Sindikat Curanmor Berhasil Digulung Berkat Alat Canggih Ini

Selasa, 25 Agustus 2015 – 01:07 WIB

jpnn.com - RESIDIVIS spesialis pencuri mobil, UT, 40, kembali ditangkap bersama dua anak buahnya, HRK dan ST. Ketiganya tercatat sudah lima kali terlibat pencurian mobil dalam sebulan terakhir. 

Sebelumnya, UT sudah berkali-kali ditangkap dan dijebloskan ke tahanan bahkan menjalani sidang pengadilan juga dalam kasus yang sama, yakni penadahan mobil curian.       

BACA JUGA: Nekat Bener, Kawanan Ini Sukanya Begal Polwan dan Kowad

Sedangkan satu tersangka lain, GT masih menjadi buronan polisi. Informasi di Bidang Humas Polda Metro Jaya diketahui, UT yang warga Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini mengaku kepada penyidik yang memeriksanya terakhir kali dia memberi order untuk mencuri mobil Avanza kepada anak buahnya, GT, HRK, dan ST. 

Ketiga kaki tangan UT itu lalu mencuri mobil Avanza warna hitam bernopol B 1969 URP beberapa hari lalu yang sedang terparkir di tepi Jalan Teluk Gong Penjaringan, Jakarta Utara. Sebelumnya, masih kata UT juga, dirinya juga pernah mengorder pencurian mobil yang terjadi di depan sebuah minimarket Alfamart Bekasi. 

BACA JUGA: Sebelum Lompat dari Suramadu, Perempuan Cantik Dibonceng Lelaki

Mobil-mobil hasil curian itu biasanya langsung ke sebuah lokasi persembunyian di kawasan Cileungsi Bogor untuk diganti pelat nomor kendaraan itu. 

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rudy Setiawan mengatakan penangkapan kawanan curanmor ini bermula saat korban Trebianto yang merupakan pemilik mobil Avanza yang dicuri saat terparkir di Jalan Teluk Gong Raya menyimpan alat Global Positioning System (GPS) di dalam mobilnya. Sehingga saat dia melapor ke Polres Metro Jakarta Utara, polisi langsung bisa mendeteksi kalau mobilnya itu sedang ’diam’ di kawasan Cileungsi Bogor.  

BACA JUGA: Bertransaksi dengan Napi di LP Cipinang-Tangerang, Bandar Dijerat Pencucian Uang

Selain menemukan mobil curian itu, polisi juga langsung meringkus ST dan HRK yang pasrah saja ketika dikepung tim reserse yang hendak meringkusnya. ”Kami langsung bergerak ke lokasi yang ditunjukkan GPS itu, dan benar mobil curian sedang ada di lokasi tersebut yang merupakan rumah kontrakan tersangka ST dan HRK, keduanya langsung diamankan,” ujar Rudy di Maposek Penjaringan, Senin (24/8).     

Usai menangkap ST dan HRK, keduanya langsung diminta polisi untuk menunjukkan rumah pimpinan mereka, yakni UT di kawasa Serpong, Kota Tangsel. Di rumah UT, polisi menemukan mobil Honda Jazz B 312 RIA yang juga hasil curian. UT pun langsung diringkus tanpa perlawanan yang berarti.  "Kami juga menyita  3 ponsel, 1 STNK Avanza B 1969 URP, 1 pelat nomor palsu B 1088 BZH, dan obeng plus-minus," tukas Rudy.

Kepada penyidik,  para pelaku mengaku menjual mobil curiannya dengan harga bervariasi kepada penadahnya, tergantung kondisi kemulusan mobil, namun di kisaran harga Rp 20 juta. Uang hasil penjualan lantas dibagi diantara mereka, dan biasanya UT selaku pimpinan mendapat jatah yang lebih besar. Para tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara UT sendiri mengaku bahwa dirinya hanya member order oleh GT yang masih buron.  mobil tersebut berasal dari GT, yang masih dalam pengejaran. Dia mengaku sudah tiga kali melakukan aksi yang sama dengan peran berbeda pada masing-masing anggota. "Biasanya pertama-tama saya  menghubungi GT untuk mencarikan mobil misalnya jenis Avanza karena paling banyak laku di pasar mobil curian. Setelah mobil sesuai pesanan saya berhasil dicuri GT, lalu mobil diantar ke tempat yang sudah ditentukan biasanya di Cilengsi Bogor,” ungkap UT.

Selanjutnya, kata UT, mobil curian itu diantar ke lokasi lain yang sudah ditentukan oleh HRK dan ST setelah sebelumnya diganti terlebih dulu pelat nomornya. "Setelah itu, baru mengganti kunci kontak yang lama dengan kunci kontak yang baru dengan sebuah obeng, sehingga dapat mengelabui polisi saat ada razia di jalan. Terakhir baru saya jual ke pasaran misalnya laku 30 juta. Uang penjualan itu saya bagikan Rp 20 juta ke GT yang dibagi lagi untuk HRK dan ST mendapat Rp 5 juta, untuk GT Rp 15 juta, sisanya untuk saya," pungkas UT. (ind/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Bersaudara Dibekuk, Dua Ditangkap saat Pulang Sekolah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler