jpnn.com - JAKARTA - Badan Narkotika Nasional membongkar sindikat narkoba jaringan internasional. Lima pelaku Sofian Yusup (SY), Ilham Firmansyah (IF), Hani Haryani Wijaya (HHW), Dian Farida Susanti alias Ayu (DFS), dan Avid Schot berhasil diamankan.
Adapun barang bukti yang disita yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 3.122,3 gram. Deputi Pemberantasan BNN Brigadir Jenderal Deddy Fauzi L Hakim menjelaskan, awalnya kasus ini terungkap pembongkaran sindikat ini bermula dari penangkapan Sofian Yusuf, di Bandara Ngurah Rai, Bali, Minggu (15/12) oleh Petugas Bea Cukai dan BNN.
BACA JUGA: Sindikat Pembobol Rumah Kosong Didor
Menurut dia, Sofian diminta oleh Ilham dan Hani mengambil koper berisi permata di India. Namun, belakangan koper itu berisi sabu seberat 3.122,2 gram.
"Melalui X-ray detektor petugas menemukan sabu dalam koper yang dibawa SY saat tiba di Bali seberat 3.122,2 gram. SY kepada petugas mengaku diperintah seseorang bernama IF," kata Deddy di Gedung BNN, Jakarta, Kamis (19/12).
BACA JUGA: Beraksi Sendirian, Rampok Toko Emas
Deddy mengatakan bahwa Sofian mengenal Ilham pada November lalu di rumahh Ilham, di Cileunyi, Jawa Barat. Lantas, Sofian diperkenalkan Ilham kepada bibinya, Hani. Disitu, Sofian diberikan pekerjaan untuk mengambil barang laknat itu di India dengan imbalan Rp 5 juta. Akomodasi dan transportasi Sofian juga ditanggung oleh Ilham dan Hani.
Lantas, kata Deddy, Sofian berangkat ke India 9 Desember 2013 dengan bekal USD 200. Pada 14 Desember 2013, Sofian diminta pulang membawa koper yang awalnya diketahui yang bersangkutan berisi permata.
BACA JUGA: Nenek Tersungkur Dihantam Cangkul Keponakan
"Koper itu diambilnya dari seorang pria tak dikenal di Bandara New Delhi, India kemudian dibawa ke Indonesia," kata Deddy.
Naas bagi Sofian. Setiba di Bali, ia ditangkap petugas. Kemudian, Sofian diajak untuk bertemu Ilham dan Hani dengan membawa koper. Akhirnya, mereka bertemu di dekat pintu tol Cileunyi dan dicokok petugas. Dari Ilham dan Hani, diketahui petugas bahwa koper itu akan diserahkan kepada seorang wanita yakni Dian Farida Susanti di Jakarta.
"Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan DFS di Jalan Hos Cokrominoto, Kuningan, Jakarta," kata Deddy.
Pengembangan dilakukan. Petugas kemudian mendapatkan nama Avid Schot, warga negara Angola yang diduga terlibat. Akhirnya, Avid diamankan petugas di kawasan Sabang, Jakarta Pusat.
Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dan pasal 115 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, maksimal hukuman mati. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bogem Polisi, Kabur dengan Tangan Terborgol
Redaktur : Tim Redaksi