jpnn.com, BLITAR - Dalam kurun waktu 2 minggu Polres Blitar, Jawa Timur menangkap tiga sindikat peredaran narkoba, yang selama ini meresahkan masyarakat.
Total terdapat 13 tersangka. Salah satunya perempuan yang masih berusia di bawah umur. Namun, identitasnya dirahasiakan karena di bawah umur.
BACA JUGA: Ini Gerombolan Penyebar Pil Koplo ke Pelajar
Dari hasil pemeriksaan sementara, sindikat tersebut selama ini menjual narkoba jenis pil double L dan sabu.
"Sasaran mereka merupakan masyarakat umum, dan para pelajar," AKBP Slamet Waloya Kapolres Blitar.
BACA JUGA: 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Terpisah
Dari ketiga sindikat ini, petugas menyita barang bukti berupa ratusan butir pil doubel L, beberapa paket sabu, alat hisap serta jarum suntik.
Hingga saat ini polisi masih mendalami keterangan yang diberikan oleh para tersangka.
BACA JUGA: Kaki Tangan Bandar Lapas Akhirnya Keok
"Ketiga sindikat tersebut tidak berkaitan langsung, tapi masih dilakukan pemeriksaan, untuk menemukan adanya dugaan bandar yang sama," imbuh Slamet.
Kini para pelaku berada dibalik jeruji besi, guna mempertanggungjawabkan perbutannya, ke 13 anggota sindikat ini dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI no 36 th 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Tobat, Pengedar Sabu Tertangkap Lagi
Redaktur & Reporter : Natalia