KOTA BEKASI-Polisi berhasil membongkar sindikat pemalsu dokumen seperti KTP, akta nikah, ijazah, akta tanah, SIUP dan PBBTerbongkarnya kasus pemalsuan itu berawal penyelidikan unit Ranmor Polres Metro Bekasi yang curiga pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor yang mengarah ke Toko Baju Yohana di Bantar Gebang, Kota Bekasi
BACA JUGA: Mesum di Warnet Hingga Hamil
Dari toko itu polisi menangkap Deden Hermawan, 42
BACA JUGA: Cabuli Bocah di Bioskop, Dituntut 8 Tahun
Dari Deden polisi membekuk Rosamsudin bin Sanip, 48, warga Kampung Lubang Buaya, RT 01/04 Cijengkol, Kecamatan Seti, Kabupaten BekasiBACA JUGA: Geng Motor Bacok Siswa SMA
Berhasil menangkap Deden dan Rosamsudin dan terakhir dibekuk Zainudin, 36Rosamsudin mengatakan sudah melakukan aksi pemalsuan sejak 6 bulan laluTerkait keahliannya dia mengaku belajar dari temannyaPria empat anak ini mengaku memasang tarif Rp 50 ribu untuk KTP palsuSedangkan pembuatan surat tanah dikenai biaya Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ade Ari mengatakan masih mengembangkan kasus ituDia juga mengatakan, dari rumah pelaku diamankan barang bukti berupa seperangkat komputer yang terdiri dari CPU, monitor, printer dan scaner, 6 KTP palsu, blangko akte jual beli, blangko SPPT, 81 stempel, 5 bantalan stempel dan tiga tinta cair(dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buru Tiga Bandit Kelas Dunia
Redaktur : Tim Redaksi