jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengawal pemulangan 52 warga negara (WN) Tiongkok yang ditangkap dalam kasus penipuan (fraud) internasional. Modus penipuan sindikat ini adalah dengan mengaku-ngaku, salah satunya sebagai polisi, untuk memeras para korban.
“Kami telah melakukan pengawalan proses pemulangan atau deportasi 52 warga negara asing asal China yang terlibat jaringan penipuan internasional,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahadrjo Puro dalam siaran persnya, Jumat (26/5).
BACA JUGA: Bareskrim Periksa Nindy Ayunda Terkait Dugaan Penyembunyian Dito Mahendra Hari Ini
Djuhandhani menerangkan 52 pelaku fraud ini dideportasi pada Kamis (25/5) dini hari. Dia menerangkan masih ada 3 WN China dalam kasus ini yang belum dideportasi.
“Tiga orang WNA belum dideportasi karena masih proses pengurusan dokumen perjalanan,” ucap dia.
BACA JUGA: Kaka Komentari Langkah Bareskrim Gelar Pelatihan Gakkumdu Pidana Pemilu, Begini
Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng) ini lalu menuturkan deportasi dibagi menjadi 3 kloter keberangkatan yakni 8 WN China pada keberangkatan pertama, 13 WN China pada keberangkatan kedua dan 31 WN China pada keberangkaan ketiga.
“Deportasi ini merupakan ranah dari Imigrasi, Bareskrim hanya melakukan pengawalan untuk memastikan proses pemulangan 52 pelaku fraud ini berjalan lancar,” beber Djuhandhani.
BACA JUGA: Begini Modus Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay, Bareskrim Bergerak
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 55 WNA di Jakarta Selatan (Jaksel) hingga Jakarta Timur (Jaktim).
Puluhan warga asing itu ditangkap karena diduga terlibat penipuan atau fraud jaringan internasional via media elektronik.
Djuhandhani mengatakan pihaknya juga menangkap enam warga Indonesia terkait kasus ini. Para pelaku diduga menipu dengan modus, salah satunya, mengaku sebagai polisi dan memeras korban.
"Kemudian warga negara asing itu 55, di mana 50 laki-laki dan 5 perempuan. Kemudian warga negara Indonesia 5 laki-laki dan 1 perempuan," kata Djuhandhani di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (5/4).
Djuhandhani menyebut para pelaku diduga melakukan penipuan menggunakan media elektronik jaringan internasional atau illegal access; dan atau menggunakan dokumen perjalanan visa yang tidak sah; atau tindak pidana pemalsuan visa tanda masuk atau izin tinggal; dan atau menyalahgunakan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud tujuan pemberian izin tinggal.
"Yang dilakukan para tersangka ini semacam kalau di kita menipu dengan telepon mengaku sebagai polisi. Kadang-kadang minta tebusan, perbuatan-perbuatan seperti itu yang dilakukan," ujarnya.
Lebih lanjut, para pelaku ini hanya menargetkan korban yang berada di luar negeri. Di antaranya, lanjut Djuhandhani, warga Singapura hingga Thailand.
"Dikarenakan ini TKP-nya memang di Indonesia, namun korban korban ada yang dari Singapura, ada yang dari Thailand, ada yang di China, dan sampai saat ini belum ada laporan atau pun bisa kita dapatkan korbannya secara langsung berdasarkan pengakuan mereka," ucap dia
Seusai ditangkap, 55 WNA tersebut diserahkan Bareskrim ke Imigrasi. Bareskrim lalu mengawal pemulangan para pelaku ke negara asal mereka dan memastikan paspor milik para pelaku telah dicap oleh pihak Imigrasi. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Penangkap Ikan Asal China Terbalik, 17 ABK WNI Hilang, Christina Aryani Merespons
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan