jpnn.com, CIKARANG - Polsek Cikarang Selatan meringkus dua pelaku kejahatan ATM, Selasa (18/12). Kedua pelaku adalah A dan S, sementara dua pelaku lain D dan I buron.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Komisaris Sukrisno menjelaskan, kedua pelaku mengganjal tempat masuk ATM dengan tusuk gigi.
BACA JUGA: Hanya Bisa Bersensasi, Sandi Belum Sekelas Jokowi
Saat calon korban datang dan mencoba memasukkan kartu ATM, kartu tidak bisa masuk.
Saat itulah kedua pelaku datang berpura-pura membantu korban memasukkan kartu ATM, tanpa sadar kartu ATM korban ditukar dengan milik pelaku yang secara sekilas mirip.
BACA JUGA: Pakai Modus Lama, Feri Dkk Raup Jutaan Rupiah
“Setelah kartu milik pelaku masuk ke dalam mesin ATM kemudian pelaku A pergi dan perannya digantikan oleh I. Selanjutnya pelaku I menyuruh korban untuk menekan pin ATM dan setelah pelaku hafal pin ATM tersebut lalu pelaku pergi meninggalkan korban masuk ke dalam mobil yang dikemudikan oleh D,” urai Sukrisno.
Kartu pelaku dapat masuk ke mesin ATM karena ditipiskan pada bagian bawahnya.
BACA JUGA: Pria Ini Sudah 18 Kali Berhasil Bobol ATM
Setelah I memberikan no PIN korban ke A, dia langsung menuju ATM dan melakukan transaksi dengan menggunakan ATM milik korban dengan menarik Rp 15 juta dan transfer ke beberapa rekening bank atas nama S dengan total transaksi Rp 52.506.500.
Setelah menerima adanya laporan tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan diperoleh informasi bahwa salah seorang pelaku tinggal di daerah Serang Banten, dan selanjutnya dilakukan penangkapan.
“Dari keterangan S, dia diberikan uang senilai Rp1. 500.000 oleh ‘D’ untuk membuat buku tabungan dan ATM di lima bank yaitu BCA, CIMB Niaga, BRI, BNI dan Mandiri di mana uang tersebut untuk kerja yang mana kalau uang masuk akan diberikan bonus,” katanya.
Selanjutnya didaftarkan kelima bank oleh S, buku tabungan serta ATM diberikan ke D. Tiap transaksi membuat S mengoleksi Rp 950 ribu.
Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan kembali terhadap pelaku A dan mengakui perbuatannya. Sementara, ‘D’ dan ‘I’ menghilang dan berstatus buron.
Berikutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Selatan guna diproses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP subsider 378 KUHP subsider 372 KUHP.(see/pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Coba Bobol ATM di Palu, Empat Penjahat Ditangkap
Redaktur & Reporter : Yessy