BATUAMPAR--Hati-hati bila terima uang, dilihat, diraba dan diterawang. Nasihat ini patut anda perhatikan. Pasalnya peredaran uang palsu seperti tidak pernah ada habisnya. Ada saja yang mencoba untuk membuat dan mengedarkan uang palsu (Upal). Seperti diungkap oleh jajaran Polsek Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut.
Tiga orang tersangka pengedar Upal berhasil diamankan, Rabu (3/11) sekitar pukul 20.00 WitaPengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada dua orang mencurigakan yang berbelanja di warung daerah Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar menggunakan upal
BACA JUGA: MUI Keluarkan Sertifikat Hewan Qurban
Setelah menerima info tersebut, anggota Polsek Batu Ampar langsung bergerak ke lokasi. Dua orang yang dicurigai tersebut sempat mencoba kabur, namun aparat berhasil meringkusnya.
Kedua orang tersebut adalah BS (26 tahun) dan MH (25), sama-sama beralamat di Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut. Dari tangan keduanya, berhasil disita upal berjumlah Rp 4.690.000. Terdiri dari uang 20 ribu 25 lembar, 50 ribu 81 lembar, 10 ribu 14 lembar
Kemudian kedua tersangka tersebut langsung dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk dimintai keterangan
BACA JUGA: Duel Maut Cewek Diunggah ke Youtube
Dari keterangan dua pelaku tersebut, didapati bahwa uang tersebut diperoleh dari rekan mereka yang bernama LD (36) yang berdomisili di Desa Pantai Harapan Kecamatan Bumi Makmur.Kemudian dilakukan pengembangan perkara, anggota Polsek Batam didampingi oleh anggota Polres Tala, malam itu juga bergerak ke tempat tersangka, yang dijadikan sebagai tempat percetakan uang
Diantaranya upal pecahan 100 ribu 5 lembar, pecahan 50 ribu 65 lembar dan pecahan 20 ribu sebanyak 27 lembar. Turut disita, kertas hvs satu rim, printer warna, tinta dan peralatan cetak
BACA JUGA: Simpati Mengalir, Ketua Kadin Sumbang Rp10 Juta
Jumlah keseluruhan upal yang berhasil diamankan sebanyak Rp 8.990.000Dari pengakuan tersangka, upal tersebut disebarkan dengan cara membelanjakannyaMereka mengaku sudah berhasil berbelanja di 14 warung, dengan kembalian uang asli sebesar Rp520 ribuHasil kembalian yang berupa uang asli tersebut, nantinya akan dibagi dua, untuk pencetak dan pengedarPara pelaku mengaku, melakukan ini karena mereka tidak punya pekerjaan.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Batu Ampar Iptu Jerico, membenarkan kejadian tersebut. “Sudah ada tiga tersangka diamankan dan sejumlah barang bukti,” ujarnya(ard/yn/bin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi, Mantan Pejabat Mura Divonis Dua Tahun
Redaktur : Tim Redaksi