Sindir Indonesia, Sekjen PBB Dianggap Melanggar Aturan

Kamis, 30 April 2015 – 21:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa sikap Sekjen PBB Ban Ki Moon yang terus memberi pernyataan soal pelaksanaan hukuman mati telah melanggar peraturan. Pernyataan hukuman mati dari Sekjen PBB yang disampaikan berdekatan dengan pelaksanaan hukuman mati di Nusakambangan mengindikasikan pernyataan tersebut ditujukan untuk menyindir Indonesia.

"Padahal Sekjen PBB tidak seharusnya menyampaikan pernyataan yang bersifat khusus dan ditujukan ke negara tertentu. Larangan ini terdapat dalam Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB," ujar Hikmahanto pada JPNN.com, Kamis (30/4).

BACA JUGA: Mohon Maaf, Tim Ekonomi Jokowi Amatiran

Pasal tersebut berbunyi, tidak ada ketentuan yang termaktub dalam Piagam ini yang memberi kewenangan bagi PBB untuk melakukan intervensi terkait dengan masalah-masalah yang esensinya merupakan yurisdikasi dari setiap negara.

Menurut Hikmahanto, sekretariat jenderal sebagai salah satu bagian utama dari PBB termasuk organ yang terikat dengan Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB.

BACA JUGA: Puan Minta Seluruh Aparatur Pemerintah Jadi Pelopor Revolusi Mental

"Pernyataan Sekjen PBB disampaikan seolah PBB lebih tinggi dari Republik Indonesia, sebuah negara yang seharusnya dihormati kedaulatannya. Ban Ki Moon sebagai pejabat tertinggi di Sekretariat Jenderal seharusnya menahan diri membuat pernyataan yang terkait dengan hukuman mati mengingat sejumlah negara, termasuk AS, masih menganut hukuman mati," papar Hikmahanto.

Hikmahanto juga mempertanyakan Ban Ki Moon yang justru diam ketika China dan Arab Saudi melaksanakan hukuman mati. Terlebih lagi di negara asalnya, Korea Selatan, Ban Ki Moon tidak ikut angkat suara. Padahal di negaranya juga masih mengenal sistem hukuman mati.

BACA JUGA: Eksekusi Serge Tunggu Putusan PTUN

"Jangan sampai PBB oleh Sekjen Ba Ki Moon disejajarkan dengan Amnesty International yang merupakan LSM internasional," imbuhnya.

Atas sikap Ban Ki Moon ini, Hikmahanto menyarankan Kemlu dan Dubes Indonesia di Amerika Serikat untuk melayangkan protes ke PBB. Menurutnya, bila Menlu dan Dubes Indonesia mendiamkan hal itu, dikhawatirkan kemarahan publik tidak dapat terbendung

"Bagi Indonesia masalah hukuman mati sudah tidak lagi pada isu pro dan kontra tetapi pada masalah apakah pihak asing dapat menghormati kedaulatan Indonesia dan menjauhkan diri dari keinginan untuk mengintervensi.

Para penyelenggara negara harusnya mempertahankan Indonesia sebagai negara berdaulat yang tidak bersedia di-bully Sekjen PBB," tandas Hikmahanto. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Kasus Adriansyah Tersangka Suap Perizinan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler