jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Pasar Baru turut andil dalam upaya penggagalan penyelundupan 37.799 butir pil ekstasi dari Jerman.
Pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Metro Jakarta Barat.
BACA JUGA: Bea Cukai Luncurkan Aplikasi Pemberitahuan Pabean Online di Makassar
Ekstasi yang disita tersebut dikirimkan melalui Kantor Pos Pasar Baru yang dikemas ke dalam kemasan susu formula dan makanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru Kunawi mengungkapkan proses penindakan yang telah dilakukan petugas gabungan.
BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal
Dia menjelaskan, petugas gabungan mendapat informasi mengenai aksi penyelundupan narkoba pada 25 Februari 2019.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan olah analisis untuk melakukan control delivery ke alamat penerima di daerah Tambora dan Tamansari Jakarta Barat. Namun, kedua alamat tersebut dipastikan palsu,” ujar dia.
BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Sita 30 kg Sabu dan 48.201 Butir Ekstasi
Kepala BNNP DKI Jakarta Brigadir Jenderal Johny Latupeirissa menambahkan, petugas gabungan mendapat informasi bahwa barang telah tiba di Jakarta, sebanyak dua paket dari Jerman.
“Kemudian, setelah tiba di Indonesia, barang tersebut terus dipantau. Pada 1 Maret 2019, dua orang berinisial E dan D mengambil dua paket tersebut di Kantor Pos Jakarta Barat. Oleh petugas gabungan langsung dilakukan penangkapan atas dua orang tersebut beserta barang bukti yang ada,” ungkap Johny.
Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Arman Depari menjelaskan, belum dapat dipastikan produksi narkotika tersebut berasal dari negara mana.
Namun, secara umum produsen terbesar ekstasi berada di negara Belanda dan Jerman. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Kendari dan Cirebon Canangkan WBK-WBBM
Redaktur : Tim Redaksi