Sinergi Bea Cukai dan BNN Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan 24,4 Kg Sabu-sabu

Jumat, 06 September 2019 – 10:04 WIB
Bea Cukai Tanjung Perak gagalkan penyelundupan 24,4 kg sabu-sabu. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Tanjung Perak kembali gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Kali ini, sebanyak 24,4 Kg sabu berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai Tanjung Perak dari penindakan yang dilakukan pada hari Selasa (3/9). Penindakan tersebut, merupakan hasil kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Muhamad Purwantoro mengungkapkan bahwa modus yang diungkapkan masih merupakan modus lama. “Modus yang digunakan sindikat ini masih modus lama yaitu mengimpor narkotika dengan menyamarkannya sebagai barang kiriman,” kata Purwantoro.

BACA JUGA: Tak Kenal Waktu, Bea Cukai Kudus Terus Gempur Rokok Ilegal

BACA JUGA: Tak Kenal Waktu, Bea Cukai Kudus Terus Gempur Rokok Ilegal

Dirinya juga menjelaskan kronologi penindakan yang telah dilakukan jajarannya. “Berawal dari informasi yang diberikan BNN, petugas Bea Cukai kemudian melakukan penelitian dokumen impor barang kiriman dari negara Malaysia tujuan Madura,” ungkap Purwantoro.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekspor Bayi Lobster dari Bali

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas Bea Cukai Tanjung Perak dan BNN Provinsi Jawa Timur berhasil mengamankan sabu yang dikemas di dalam 1 kotak besar berisi 21 bungus seberat 19,2 Kg dan 1 kotak kecil berisi 3 bungkus seberar 4,01 Kg.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekspor Bayi Lobster dari Bali

BACA JUGA: Ayah Kendalikan Bisnis Narkoba Indonesia-Malaysia dari Dalam Penjara

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 1,2 Kg sabu dari upaya pengejaran dan penangkapan tersangka saat akan bertransaksi dengan pembeli.

Untuk memastikan barang haram tersebut tidak disalahgunakan, Bea Cukai bersama dengan BNN Provinsi Jawa Timur telah memusnahkan 24,4 Kg narkotika tersebut. Para tersangka akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Ikut Dalam Ekspor Perdana Timah Murni Batangan dari Bangka Belitung


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler