jpnn.com - SINGAPURA - Pemerintah maupun warga Singapura sangat menghormati mendiang Lee Kwan Yew. Saking cintanya terhadap pendiri dan mantan Perdana Menteri negara tersebut, pemerintah melindungi gambar dan namanya dengan sebuah undang-undang.
"Gambar dan namanya bakal dilindungi undang-undang dari kemungkinan dieksploitasi untuk tujuan komersial," ujar Menteri Kebudayaan, Masyarakat dan Belia, Lawrence Wong seperti dilansir Asiaone, Senin (25/5).
BACA JUGA: Terobsesi Tokoh Wolverine, Pemuda Ini Bunuh Ibu dan Adik Sendiri dengan Sadis
Lawrence Wong mengatakan langkah itu diambil menyusul kerisauan rakyat terkait adanya kelompok atau individu yang coba meraup keuntungan menggunakan nama dan gambar Lee Kwan Yew yang wafat Maret lalu di usia 91 tahun.
Katanya, pemerintah kini mulai mengkaji bagaimana melindungi nama dan gambar mantan pemimpin itu.
BACA JUGA: Banjir Tahunan Tiongkok Tewaskan 52 Orang, Dua Diantaranya Siswa TK
Pemerintah mungkin meluaskan Akta Jata dan Bendera Singapura dan Lagu Kebangsaan (SAFNA) yang melindungi penggunaan simbol negara untuk melindungi nama dan gambar mendiang atau melahirkan undang-undang baru.
Menurutnya, sejauh ini SAFNA tidak merangkum nama tetapi pihaknya akan meneliti contoh di negara luar seperti Australia yang mempunyai peruntukan undang-undang untuk eksploitasi nama.
BACA JUGA: Polisi Malaysia Pastikan Ada 139 Kuburan Imigran
Jelasnya, eksploitasi nama untuk tujuan komersial termasuk mencetak baju atau menciptakan gambar mendiang untuk dijual.
Pada Maret lalu, sebuah jaringan toko roti menjual roti terbaru yang dinamakan ‘Lee Bu Kai’ yang bermaksud ‘tidak sanggup meninggalkan kamu.’
Perusahaan itu menarik penjualan roti tersebut dan meminta maaf setelah dikecam masyarakat.(asiaone/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Sampul Depan Majalah yang Pernah Menggemparkan Dunia
Redaktur : Tim Redaksi