Protes tersebut disampaikan Arwin dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muefri SH MH setelah Jaksa Penuntut dari KPK yang diwakili Siswanto SH membacakan penolakan atas pembelaan Penasehat Hukum Arwin, Zulkifli Nasution SH MH, Senin (12/12) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Saya keberatan dengan penyampaian jaksa penuntut yang tanpa penjelasan tentang uang sebesar Rp500 juta yang disita dari Sunaryo
BACA JUGA: Melanggar Parkir, Roda Kendaraan Digembok
Itu bukan uang suap yang diberikan kepada sayaBACA JUGA: Kaltim Perbesar Tiga Bandara di Perbatasan
Ini masalah nama baik saya dimata masyarakat saya," ujar Arwin.Muefri menegaskan agar Arwin membuat tanggapan tertulis mengenai keberatan tersebut untuk disampaikan kepada majelis hakim
Usai sidang, Siswanto mengatakan memang benar uang yang disita KPK bukanlah uang suap untuk Arwin
BACA JUGA: Sulsel Minta Perpanjangan Waktu E-KTP
"Dalam penolakan itu sudah kita jelaskan bahwa uang itu adalah uang yang diserahkan kepada penyidik karena Sunaryo sudah merasa mendapatkan keuntungan atas IUPHHKHT," kata Siswanto.Ditanya apakah pantas uang sebesar itu diserahkan kepada negara berdasarkan keuntungan dari izin yang diperoleh atas perambahan hutan, Siswanto mengatakan KPK tidak menilai pantas atau tidaknya.
"Yang jelas dititipkan kepada kita dan kita sita," kata Siswanto.
Sementara itu, penasehat hukum Arwin AS, Zulkifli Nasution SH MH menanggapi seharusnya penilaian dan penjelasan KPK tidak semudah itu"Uang itu uang apa dan disita sebagai apaKalau barang bukti kenapa tidak muncul dalam persidangan sebelumnya," ujar Zulkifli.(rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perangkat e-KTP di Kampung Mendagri Digasak Perampok
Redaktur : Tim Redaksi