Single Salary, Tunjangan Kinerja Dipatok 5% dari Gaji PNS

Sabtu, 10 Maret 2018 – 07:23 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Radar Magetan/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (Hukip) Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengakui bahwa mereka pernah membuat materi simulasi gaji pejabat negara termasuk Presiden.

Selain itu juga ada simulasi gaji PNS lainnya. ’’Itu bahan rapat Februari 2017. Masih simulasi dan dalam pembahasan,’’ katanya di Jakarta, Jumat (9/3).

BACA JUGA: Jika Gaji PNS Dipotong Lebih 15%, Etty Juga Rela

Dia tidak bersedia berkomentar panjang terkait detail rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. Dia berharap publik menunggu sampai nanti RPP tersebut ditetapkan.

Herman juga mengatakan pembahasan RPP tersebut tetap terus dilanjutkan. Sebab menjadi turunan teknis dari terbitnya Undang-Undang tentang Aparatus Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: Belum Ada Pembahasan Skema Baru Gaji PNS

Seperti yang dibahas dalam materi sosialisasi tersebut, komponen penghasilan PNS di dalam sistem gaji tunggal (single salary) ada tiga macam.

Yakni gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Nah untuk tunjangan kinerja, dipatok lima persen dari gaji yang diterima.

BACA JUGA: Bamsoet Minta KemenPAN-RB Tak Picu Gejolak soal Dana Pensiun

Sementara saat ini di beberapa kementerian, tunjangan kinerja atau remunerasinya begitu besar.

Berlipat-lipat dibandingkan gaji pokok yang diterima PNS. Contohnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di tiga instansi itu besaran remunerasinya sudah 100 persen. (ken/dee/jun/wan)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wajar Gaji Presiden Tertinggi di Negeri Ini


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler