Sinyal Pelantikan Bupati Rohul Bakal Ditunda

Senin, 11 April 2016 – 12:53 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo member sinyal bakal menunda pelantikan Bupati Rokan Hulu, Riau,  ditunda. Hal ini setelah sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati terpilih Suparman sebagai tersangka.

"Pelantikan awalnya direncanakan 19 April mendatang. Tapi karena status hukumnya, bisa saja pelantikan ditunda sampai ada keputusan hukum  tetap. Agar yang bersangkutan konsentrasi pada proses hukumnya," ujar Tjahjo, Senin (11/4).

BACA JUGA: Parah! 1.937 Tahanan Berdesak-desakan di Sini

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, kemungkinan terbuka agar ‎jangan sampai status dan proses pemeriksaan oleh KPK dan persidangan nantinya,  menganggu Suparman dalam menjalankan roda pemerintahan. 

Meski begitu, Tjahjo sekali lagi menegaskan, kebijakan penundaan pelantikan belum dapat dipastikan. Karena bagaimana pun, asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan.

BACA JUGA: Pak Ganjar, Tolong Perhatikan Nasib Guru Mengaji

Kemdagri menurutnya, masih akan mengkaji lebih lanjut, termasuk akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPK, dan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.

Langkah ini diperlukan karena dari pengalaman yang lalu, ada kepala daerah di dua kabupaten, tetap dilantik. Sebab status hukumnya masih sebagai tersangka. 

BACA JUGA: ABG Gantung Diri di SUTET, Dua Petani Kaget

"‎Terkait Rokan Hulu sebelum saya keluarkan SK-nya tentu berbagai pertimbangan akan saya perhatikan sebelum mengambil keputusan. 

KPK sebelumnya menetapkan Suparman menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Riau 2009-2014. Bupati terpilih hasil pilkada 2015 ini diduga terlibat kasus suap pembahasan dan pengesahan RAPBD-P Riau 2014 dan RAPBD Tambahan 2015. Bersamanya juga ditetapkan mantan Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus sebagai tersangka.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PSK Gunakan Medsos untuk Jajakan Diri, Begini Modusnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler