jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo member sinyal bakal menunda pelantikan Bupati Rokan Hulu, Riau, ditunda. Hal ini setelah sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati terpilih Suparman sebagai tersangka.
"Pelantikan awalnya direncanakan 19 April mendatang. Tapi karena status hukumnya, bisa saja pelantikan ditunda sampai ada keputusan hukum tetap. Agar yang bersangkutan konsentrasi pada proses hukumnya," ujar Tjahjo, Senin (11/4).
BACA JUGA: Parah! 1.937 Tahanan Berdesak-desakan di Sini
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, kemungkinan terbuka agar jangan sampai status dan proses pemeriksaan oleh KPK dan persidangan nantinya, menganggu Suparman dalam menjalankan roda pemerintahan.
Meski begitu, Tjahjo sekali lagi menegaskan, kebijakan penundaan pelantikan belum dapat dipastikan. Karena bagaimana pun, asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan.
BACA JUGA: Pak Ganjar, Tolong Perhatikan Nasib Guru Mengaji
Kemdagri menurutnya, masih akan mengkaji lebih lanjut, termasuk akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPK, dan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.
Langkah ini diperlukan karena dari pengalaman yang lalu, ada kepala daerah di dua kabupaten, tetap dilantik. Sebab status hukumnya masih sebagai tersangka.
BACA JUGA: ABG Gantung Diri di SUTET, Dua Petani Kaget
"Terkait Rokan Hulu sebelum saya keluarkan SK-nya tentu berbagai pertimbangan akan saya perhatikan sebelum mengambil keputusan.
KPK sebelumnya menetapkan Suparman menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Riau 2009-2014. Bupati terpilih hasil pilkada 2015 ini diduga terlibat kasus suap pembahasan dan pengesahan RAPBD-P Riau 2014 dan RAPBD Tambahan 2015. Bersamanya juga ditetapkan mantan Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus sebagai tersangka.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PSK Gunakan Medsos untuk Jajakan Diri, Begini Modusnya
Redaktur : Tim Redaksi