Sinyal Sekda Bela Terdakwa Gratifikasi Penerimaan CPNS

Selasa, 26 Januari 2016 – 08:56 WIB
Ilustrasi CPNS/ dok JPNN

jpnn.com - GORONTALO - Perkara dugaan korupsi Gratifikasi rekruitmen atau penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) 2014 kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Gorontalo. 

Sekretaris Daerah(Sekda) Kabupaten Gorut Ismail Patamani hadir sebagai saksi dalam kasus atas terdakwa Safrudin Usman selaku mantan Kabid Mutasi BKD Gorut itu.

BACA JUGA: Kecolongan Gafatar, DPRD Usul Perda Pengetatan Warga Masuk Kalbar

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Aris Bawono Langgeng SH MH. Sekda Ismail Patamani dicecar sejumlah pertanyaan yang ada kaitannya perihal perbuatan terdakwa. Pertama Ismail Patamani dimintai keterangan seputar kewenangannya meloloskan CPNS pada proses seleksi.

Sayangnya Sekda mengaku tak tahu banyak persoalan itu hingga menyeret terdakwa Safrudin Usman. Sekda Ismail Patamani hanya mengakui bahwa pada 2014, Kabupaten Gorut ada proses pengadaan penerimaan CPNS guna memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan pemerintah daerah. 

BACA JUGA: Mencekam, Polisi dan TNI Masih Berjaga-jaga di Lokasi

Dalam penyelenggaraannya, Sekda menguraikan mekanisme proses penerimaan CPNS sesuai dengan aturan mulai dari pengumuman penerimaan, Pemasukan berkas, Seleksi berkas, Tes tertulis dan seterusnya sampai pada pengumuman kelulusan. Kendati keterangannya biasa saja, namun Sekda sempat membela terdakwa bahwa kewenangan meloloskan orang dalam seleksi CPNS bukanlah pada terdakwa melainkan juga termasuk pada panitia. 

"Terdakwa tidak punya kewenangan, kewenangan penuh dan yang paling bertanggungjawab pada panitia seleksi, " ujar Sekda.(csr/dkk/jpnn)

BACA JUGA: Payah.. Lima Kasus Pencabulan di Kalbar Belum Tertangkap Pelakunya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asosiasi Pemerintahan Desa Bakal Boikot Musrenbang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler