Sipir Lapas Nyambi Jualan Sabu, Bandarnya Napi

Jumat, 06 Juni 2014 – 09:55 WIB

jpnn.com - BOGOR - Wajah Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Paledang kembali tercoreng. Salah seorang oknum sipir, J alias Jun (40), ditangkap Satnarkoba Polres Bogor Kota usai mengantarkan shabu seberat 0,20 gram kepada salah seorang pembeli, Alwi Wibowo alias Awi (35) yang telah menunggu di pintu gerbang Lapas Paledang.

Kepada Polisi, Jun mengaku, mendapatkan barang haram itu, dari salah seorang napi, E alias Ucing (42) yang telah lama menghuni hotel prodeo Kota Bogor itu karena tersandung masalah narkoba.

BACA JUGA: Duel, Pemain Keyboard Tersungkur

Tertangkapnya petugas keamanan dan ketertiban itu bermula, ketika Awi, sang pembeli, ditangkap Satnarkoba Polres Bogor Kota karena menguasai shabu di jembatan penyebrangan yang hanya berjarak beberapa meter saja dari Lapas Paledang, sekira pukul 20:00, Selasa (3/6).

Saat ditanya polisi, Awi mengaku, bila dirinya mendapatkan barang terlarang itu dari seorang PNS binaan Kemenkumham yang sedang menjalani piket di hotel Prodeo Kota Bogor itu.

BACA JUGA: Kodok, Pelaku Hipnotis Modus Batu Akik Dibekuk

Dari keterangan tersangka, Satnarkoba Polres Bogor Kota langsung membekuk PNS golongan 2A itu, yang kebetulan masih berada di halaman luar Lapas Paledang.

"Shabu itu berada di dalam handphone, tepatnya dibalik baterai. Setelah petugas memintai keterangan, J mengaku, sebagai kurir dari salah seorang Napi di Lapas Paledang yang disuruh untuk mengantarkan handphone. Namun J masih tak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada Kepolisian," tutur Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama dalam ekspose di Mako Muslihat, kemarin.

BACA JUGA: Si Perempuan: Kami Hanya Cerita di Kamar Itu

Saat ini, sambung dia, pihaknya tengah meminta kepada Lapas Paledang untuk memintai keterangan kepada Napi ang disinyalir memiliki barang haram tersebut.

"Kita sedang dalami dan tengah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Lapas. Saya harap pihak Lapas kooperatif dan kita bisa masuk ke dalam untuk memeriksa E," kata Bahtiar, panggilan akrab masyarakat Bogor.

Terpisah, Alwi Wibowo alias Awi membenarkan bila dirinya mendapatkan barang tersebut dari salah seorang Napi berinisial E, yang diantarkan oleh sipir Lapas Paledang, J.

"Sebeumnya saya sudah kontak-kontakan dengan Edi, Napi di Paledang. Kata Edi, barang tinggal diambil saja ke petugas Lapas, J. Sebelumnya, saya sudah mengirimkan uang untuk membayar shabu itu," terang mantan Napi yang pernah tersandung masalah Pencurian Motor ini.

Ia juga mengatakan, bila E dikenalnya saat ia menjalani hukuman pidana di Lapas Paledang. “Saya kenal sewaktu menjadi Napi di Lapas Paledang. E banyak cerita soal bisnis haramnya itu. Ganja dan shabu ada, asal ada uang. Namun entah dia menyimpan dimana,” tukas warga Gang Kemuning, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal ini.

Sementara itu, tersangka sipir Lapas Paledang, Jun membenarkan bila dirinya mendapatkan shabu seberat 0,20 gram itu, dari salah seorang Napi yang menjalani hukuman pidana selama 5 tahun karena narkoba.

"Saya dapat dari Edi, dia berada di blok A. Saya baru pertama kali mengantarkan barang titipan Napi, yakni HP. Namun saya tidak tahu bila di dalamnya ada shabu. Dari mengantar HP itu, saya mendapat uang rokok sebesar Rp30 ribu, untuk tambah-tambah saja pak. Karena gaji saya hanya Rp.2 juta," kata warga Perumahan Griya Dramaga Asri, Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea ini.

Anggota Regu Pengamanan Lapas Paledang ini juga menegaskan, bila dirinya telah dijebak oleh Napi di Lapas. “Saya tidak tahu kalau di dalam HP itu berisi Narkoba. Kalau saya tahu, saya juga pasti ga mau anter barang itu. Masa cuma gara-gara duit 30 ribu, saya melakukan aksi nekat. Saya ini dijebak pak,” kata lelaki kelahiran 29 Maret ini. (tik)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kadis Ngakunya di Kamar Hotel Tidak Ngeseks


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler