Siram Mantan Bos dengan Air Keras, Armin Terancam Lama di Penjara

Minggu, 15 Oktober 2023 – 15:16 WIB
Pelaku Armin (45) yang diamankan di Mapolres Tanggamus, Kamis (12/10/2023). ANTARA/HO-Humas Polres Tanggamus.

jpnn.com - TANGGAMUS - Armin (45) tega menyiram air keras ke mantan bosnya, Sudarmadi (50).

Perbuatan pelaku dipicu sakit hati kepada korban.

BACA JUGA: Begini Pengakuan Pelajar Penyiram Air Keras, Ya Ampun

Armin pun kini ditangkap aparat Kepolisian Resor Tanggamus, Polda Lampung.

Pelaku terancam lama di penjara.

BACA JUGA: Begini Kondisi Pelajar SMK Korban Penyiraman Air Keras

"Korbannya adalah Sudarmadi, selaku Asisten Afdeling IV PTP VII Tangkit Serdang, disiram air keras oleh pelaku dipicu sakit hati kepada korban yang sebelumnya merupakan bos tersangka Armin yang merupakan penderes karet," kata Kapolsek Pugung, Polres Tanggamus, Ipda Ori Wiryadi saat dihubungi dari Pesisir Barat, Minggu (15/10).

Ori mengatakan bahwa pihaknya mengamankan pelaku di rumah kontrakan wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA: Inilah Pemuda Sontoloyo Penyiram Air Keras kepada 6 Pelajar SMP di Penjaringan

Tersangka tidak melawan saat polisi melakukan penangkapan.

"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, selanjutnya pada Kamis, 12 Oktober 2023 malam tersangka ditangkap tanpa perlawanan," ungkap dia.

Ori mengatakan kejadian tindak pidana penganiayaan itu terjadi pada Kamis 28 September 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di Perumahan Implasmen PTPN VII Tangkit Serdang, Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Dia menjelaskan kronologi kejadian dimulai ketika listrik di rumah dinas Sudarmadi tiba-tiba padam.

Korban kemudian keluar dari rumah dinas untuk menyalakan listrik kembali.

Namun, kejadian yang mengejutkan terjadi ketika listrik padam kembali.

"Sebelum korban menyalakan listrik, seorang pelaku yang tidak dikenal datang dan secara tiba-tiba menyiram korban dengan cairan dari sebuah jeriken," katanya.

Cairan tersebut mengenai wajah dan mulut korban, yang menyebabkan rasa sakit yang parah.

Meskipun korban berusaha melakukan perlawanan, tetapi rasa sakit yang luar biasa membuatnya memutuskan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan kepada anaknya.

Setelah peristiwa tersebut, korban menyadari bahwa cairan yang digunakan adalah amonia, suatu zat yang biasanya digunakan untuk mencegah pembekuan getah karet.

Sudarmadi segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Akibat serangan ini, korban mengalami gangguan penglihatan, sensasi perih pada lidah dan wajah terbakar.

"Anak korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihakPolsek Pugung. Ayahnya mengalami luka dan kehilangan handphone," katanya.

Kemudian pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Penangkapan menemukan beberapa kendala.

Sebab, setelah teridentifikasi, tersangka Armin kabur meninggalkan Tanggamus ke Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Saat petugas yang melakukan pengejaran ke wilayah setempat, Armin kembali kabur ke Provinsi Lampung dan teridentifikasi berada di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung.

Dari penangkapan tersangka terungkap bahwa saat korban terluka, Armin merampas dan membawa kabur handphone Sudarmadi, saat peristiwa di Rumah Dinas Implasmen PTPN VII Tangkt Serdang.

Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka dijerat Pasal 353 Ayat 2 tentang penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler