jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari alias Siskaeee.
"Penyidik melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud, " katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1).
BACA JUGA: Siskaeee Terancam Dijemput Paksa jika Mangkir Pemeriksaan Lagi
Ade juga menjelaskan soal Siskaeee yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hal itu merupakan hak tersangka.
"Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya. Itu kami hormati," katanya.
BACA JUGA: Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Ade mengeklaim penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara yang melibatkan Siskaeee itu.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaee dan menjadwalkan sidang perdana Senin (22/1) pekan depan.
BACA JUGA: Hari Ini, Polda Metro Jaya Periksa Siskaeee di Kasus Produksi Film Dewasa
Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta, Selasa, mengatakan gugatan praperadilan itu didaftarkan Siskaeee ke PN Jaksel pada Senin (15/1).
"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024," kata Djuyamto.
Setelah menerima permohonan gugatan praperadilan dari Siskaeee, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut.
"Hakim tunggal yang ditunjuk, yaitu Sri Rejeki Marshinta," katanya.
Gugatan yang dimohonkan Siskaeee kepada hakim termohon adalah penetapan tersangka.
"Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya," ujar Djuyamto. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Kasus Produksi Film Dewasa, Siskaeee Bakal Diperiksa Pekan Depan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga