jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus film dewasa Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mengkaji permintaan penangguhan penahanan Siskaeee.
BACA JUGA: Setelah Diperiksa, Siskaeee Langsung Ditahan Akibat Kasus Film Dewasa
“Jadi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan (penangguhan) tersebut. Tentunya kami akan kaji dan pertimbangkan oleh penyidik," Kombes Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1).
Ketika ditanyakan soal adanya gangguan kejiwaan pada Siskaeee yang jadi salah satu alasan penangguhan penahanan, Ade Ary menjelaskan masih didalami oleh penyidik.
BACA JUGA: Polisi Amankan Sindikat Narkoba Malaysia hingga Aceh-Medan
"Nanti akan didalami penyidik, tergantung perkembangan penyidikan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka kasus film porno Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya.
BACA JUGA: Begini Penampakan Siskaeee saat Ditangkap Polisi
"Jadi, hari ini kami sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kami mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya.
Sebagai kuasa hukum Siskaeee, dia menjaminkan dirinya bahwa kliennya tidak akan kabur dan tak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Tofan juga menambahkan dirinya belum bisa bertemu dengan kliennya karena masuk jam istirahat saat dirinya datang ke Polda Metro Jaya.
Selain itu, Tofan menyebutkan alasan Siskaeee dilakukan perlu ditangguhkan penahanannya karena kliennya sedang sakit.
"Menurut informasi, tetapi kami belum menerima surat dari RS bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan kesehatan. Itu informasi yang kita terima dari manajernya," ungkapnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi