Sisminbakum Diusut Terus

Kamis, 22 Januari 2009 – 17:48 WIB
JAKARTA-Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sejauh ini ternyata telah menerima hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyangkut uang masyarakat yang ditarik selama sistem administrasi badan hukum dijalankan.

jpnn.com - Dari hasil audit itu, setidaknya negara telah mengalami kerugian mencapai Rp 410 MDemikian diungkapkan Jampidsus Kejagung Marwan Effendy pada JPNN di Gedung Kejagung, Kamis (22/1).

Dijelaskan, sistem informasi di Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM ini, sejatinya dapat diakses melalui website https://www.sisminbakum.com

BACA JUGA: Syahrial Oesman CS Diperiksa Tipikor

Hanya saja, masyarakat dikenakan biaya akses dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk pelayanan pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum.

Cuma, biaya akses itu tidak masuk ke rekening kas negara, melainkan masuk ke rekening PT

Sarana Rekatama Dinamika (PT

BACA JUGA: Paska Vonis PT Abdillah Bangkrut

SRD) di Bank Danamon Cabang Sudirman, Wisma GKBI

''PT

BACA JUGA: Abdillah Divonis Lebih Ringan Setahun

Sarana Rekatama Dinamika merupakan provider proyek pelayanan publik lewat online itu,'' katanya sembari menyebutkan biaya akses yang dikenakan sebesar Rp350 ribu untuk pemesanan nama perusahaan, Rp1 juta untuk pendirian dan perubahan badan hukum, Rp250 ribu untuk pemeriksaan profile perusahaan di Indonesia, dan konsultasi hukum sebesar Rp500 ribu.
Dikatakan, dalam kasus ini, pihak kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka baik dari Departemen Hukum dan HAM maupun dari rekanan, PTSarana Rekatama DinamikaHanya saja, pihaknya belum bersedia membeberkan siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini''Nanti saja kita sampaikan oknum-oknum yang dinyatakan sebagai tersangka,'' ungkapnya.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Percepatan Kaltim Rp114,97 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler