jpnn.com, JAKARTA - Kendaraan truk dipastikan tidak akan ditilang saat melintas di ruas tol Jakarta-Cikampek (Japek), meski tiga paket kebijakan Menteri Perhubungan mulai berlaku pada Senin (12/3) pagi.
Asalkan, kendaraan golongan III, IV dan V itu sudah masuk tol lebih dulu dari jadwal pelarangan truk yang berlaku sejak pukul 06.00-09.00 WIB.
BACA JUGA: Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek, nih Penjelasannya
Pasalnya, keberadaan ruas tol Jakarta Cikampek sangat sentral dalam menopang perekonomian.
“Kalau sudah telanjur masuk sebelum jadwal 1 pembatasan, truk tetap melaju untuk melanjutkan perjalanan,” ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Bambang Prihartono, Senin (12/3).
BACA JUGA: Sistem Ganjil Genap di Tol Bekasi, Menhub Disebut Sok Tahu
Karena itu, untuk mengantisipasi kepadatan jalur di tol Jakarta-Cikampek, Kemenhub mengeluarkan tiga paket kebijakan.
Tiga paket kebijakan ini adalah aturan ganjil-genap pelat kendaraan bagi golongan I di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.
BACA JUGA: Penerapan Sistem Ganjil Genap, Jasa Marga Rugi?
Lalu pembuatan jalur khusus angkutan bus di bahu jalan tol, dan pembatasan jam operasional kendaraan barang (dua arah) pada golongan III, IV dan V.
Ketiga paket kebijakan ini berlaku mulai Senin, 12 Maret 2018 setiap hari kerja, Senin-Jumat dari pukul 06.00-09.00 WIB. Sementara akhir pekan dan libur nasional ditiadakan. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-siap, Kena Tilang Sistem Ganjil Genap Rp 500 Ribu
Redaktur & Reporter : Yessy