Sistem Internal Bina Marga Dinilai Buruk

Jumat, 19 Februari 2010 – 12:04 WIB
JAKARTA - Aspek-aspek pengendalian mutu pekerjaan dan perencanaan, serta prioritas anggaran di Ditjen Bina Marga, dinilai masih lemahHal itu terbukti dari banyaknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan nasional di lima provinsi selama 2007-2009, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 85 miliar lebih.

Penilaian itu diungkapkan oleh anggota Komisi V DPR RI, KH Abdul Hakim, sebagaimana rilis yang disampaikan Jumat (19/2), berdasarkan rapat kerja dengan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Rabu (17/2) lalu

BACA JUGA: Perlu Ditagih, Komitmen Obama soal Perubahan Iklim

Disebutkan, dalam rapat yang dihadiri Wakil Menteri PU Hermanto Dardak itu, Abdul Hakim meminta Kementerian PU khususnya Ditjen Bina Marga, untuk meningkatkan kinerja mereka baik di bidang perencanaan maupun pengawasan.

"Berdasarkan hasil pemeriksan BPK atas pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan nasional pada lima objek pemeriksaan, disimpulkan bahwa sistem pengendalian intern pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan nasional belum memadai
Selain pengendalian kualitas/mutu pekerjaan lemah, juga belum ada sinkronisasi antara pekerjaan desain dengan pekerjaan fisik yang akan dilaksanakan," kata Hakim.

Rendahnya pengendalian kualitas, jelas Abdul Hakim lagi, antara lain diketahui berdasarkan pengawasan mutu yang dilakukan oleh konsultan pengawas maupun pengawas dari SNVT PJJ, yang tidak optimal sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis

BACA JUGA: KPK Periksa Empat PNS Kemensos

Ini katanya, berdampak pada buruknya hasil pekerjaan fisik oleh kontraktor
Lebih jauh, Ditjen Bina Marga juga dinilai tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap kontraktor yang gagal, atau terlambat dalam menyelesaikan kewajibannya yang tertera dalam kontrak.

Sebelumnya, berdasarkan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan tahun 2008, dari seluruh mitra kerja Komisi V DPR RI, memang disebutkan hanya Kementerian PU yang dinyatakan disclaimer atau tak diberikan pendapat

BACA JUGA: Tahun Ini, Kajian Trans Sumatera Rail Way Selesai

Menanggapi penilaian itu, Menteri PU Djoko Kirmanto dalam kesempatan rapat sebelumnya menjelaskan, beberapa di antara penyebab disclaimer laporan keuangan tersebut adalah pencatatan dan pelaporan kas di bendahara pengeluaran, yang tidak menggambarkan nilai yang wajarNamun begitu, Djoko memastikan bahwa kementeriannya telah melakukan langkah kongkrit untuk meningkatkan kualitas laporan tersebut pada tahun anggaran berikutnya(ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kembali Periksa Rekanan Kemenkes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler