PADANG -- Pada Rabu (2/9) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa pelaporan dugaan tindak pidana korupsi bisa dilakukan dengan sistem online lewat internetHanya saja diingatkan, sistem ini malah bisa memusingkan KPK sendiri karena rawan diserang hacker
BACA JUGA: Review Aturan Perdagangan Lintas Batas
Peringatan ini disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang."Kalau memang mau menerapkan sistem online ini, KPK harus siap dengan segala kemungkinan
Dikatakan Avon, di era kecanggihan teknologi sekarang ini, bisa saja ada pihak lain yang menjebol sistem pelaporan korupsi yang disediakan lembaga pemberantas korupsi itu
BACA JUGA: Suryadharma Minta Dua Caleg PPP Ditetapkan
Kecanggilan teknologi ini bisa dimainkan orang lain untuk hal-hal yang menguntungkan dirinya sendiriBACA JUGA: JK Yakin Skandal Century Bakal Melebar
"Alhasil pengaduan tersebut bisa disebut surat kaleng yang akan menambah pekerjaan anggota KPK," katanya.Saat meluncurkan fasilitas online itu, Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M Jasin menyebutkan, sistem ini cukup aman"Sistem ini memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan korupsi melalui jaringan internet"Agar informasi tersebut dapat disebarluaskan kepadamasyarakat, dengan mudah dan sangat aman," kata Jasin.
Pelaporan, lanjut dia, dapat dilakukan melalui situs KPK, www.kpk.go.idSetelah terkoneksi, pelapor mendapatkan komunikasi rahasia tanpa membuka identitasAkun tersebut memungkinkan KPK untuk tetap berhubungan dengan para pelapor tanpa identitas, terutama jika dibutuhkan informasi tambahan dalam invetigasi lebih lanjutPelapor juga dimungkinkan mengetahui kemajuan laporan mereka(cr13,sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Rame-rame Kecam Skandal Century
Redaktur : Tim Redaksi