Kedua caleg dimaksud adalah Achmad Dg Se're dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan 1 dan Mahfud dari Dapil Jawa Timur XI
BACA JUGA: JK Yakin Skandal Century Bakal Melebar
Keduanya sebelumnya bermasalah karena tidak terdaftar dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) tapi ada di Daftar Caleg Tetap (DCT)."Saya minta Bawaslu untuk tidak lagi mempersoalkannya, karena mereka masuk di DCT sebagai pengganti
Menteri Koperasi ini pun menjelaskan, bahwa Ahmad Se're masuk di DCT menggantikan Hasan Taher
BACA JUGA: DPR Rame-rame Kecam Skandal Century
Sementara itu katanya, Mahfud berposisi menggantikan Ahmad SafeiDi kesempatan terpisah, anggota Bawaslu Wirdyaningsih menegaskan bahwa posisi dua caleg PPP tersebut belum aman
BACA JUGA: Banding Tempo atas PT Asian Agri Diterima
Meski sudah dibela Ketua Umum-nya, tetapi Bawaslu masih akan melakukan klarifikasi dan cross check data"Masih ada beberapa pihak yang akan kami klarifikasiAntara lain staf KPU yang menerima pendaftaran caleg yang bersangkutan," katanya.Wirdyaningsih juga menjelaskan, bahwa Ahmad Se're terdaftar di DCS sebagai caleg Partai Golkar untuk DPRD TakalarSelain itu, ia juga terdaftar sebagai caleg DPR RI untuk PKPITetapi nyatanya di DCT, namanya muncul di PPPData tersebut katanya, juga sudah dipertanyakanTernyata, kata Wirdyaningsih pula, yang bersangkutan sudah diminta memilih dan akhirnya memilih PPP.
Hasil klarifikasi itu, lanjut Wirdyaningsih, masih akan dibawa ke pleno (Bawaslu)"Paling lambat, Selasa (8/9) depan hasilnya sudah harus diserahkan ke KPU, karena akan segera ditindaklanjuti," terangnya(har/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Perfilman Dinilai Langgar HAM
Redaktur : Tim Redaksi