Sistem Penggajian Pejabat Akan Diubah

Jumat, 08 Januari 2010 – 19:40 WIB

JAKARTA—Sistem penggajian pejabat negara selama ini dinilai tidak adilBesaran gaji yang diberikan kepada pejabat tidak berdasarkan jenis pekerjaan, risiko pekerjaan, pemeringkatan jabatan, tanggung jawab, dan ketegori-kategori sejenisnya

BACA JUGA: Sri Mulyani Siap Hadapi Pansus

Sebagai contoh, gaji gubernur Bank Indonesia (BI) lebih besar dibanding gaji presiden.

“Sistem penggajian pejabat negara mulai level teratas presiden sampai kepala daerah tidak memenuhi unsur keadilan
Bayangkan saja seorang gubernur BI gajinya lebih tinggi dari presiden,” ungkap Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Ramli Naibaho kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (8/1).

Seharusnya, lanjut Ramli, dari seluruh pejabat negara sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, presiden lah yang mendapatkan gaji tertinggi

BACA JUGA: Satgas Tidak akan Intervensi KPK

Alasannya, jabatan seorang presiden paling berisiko dibanding jabatan lainnya.

“Karena ketidaksesuaian itulah, maka pemerintah mulai 2010 membuat PP tentang tunjangan dan gaji pejabat negara
Meski baru rancangan, namun diharapkan ini bisa mengubah sistem penggajian pejabat negara,” pungkasnya.  (esy/jpnn)

BACA JUGA: Waspadai Tingginya Harga Gula

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggodo Mungkin Saja Langsung Tersangka


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler