jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PAN Intan Fauzi menilai sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu masih relevan diterapkan pada Pemilu 2024.
"Seyogianya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi atau judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional yang tengah diajukan," kata Intan di Jakarta, Selasa (3/1).
BACA JUGA: Tanpa PDIP, 8 Fraksi Dukung Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024
Menurut Intan, apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu legislatif pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).
BACA JUGA: Ketum PPP Bakal Jadikan Romahurmuziy Duta Antikorupsi, Begini Pertimbangannya
Intan menilai sistem proporsional terbuka memenuhi prinsip demokrasi yang amat mendasar, yakni pengakuan kedaulatan rakyat maupun prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum).
Dalam sistem proporsional terbuka, semua kader memiliki kesempatan yang sama untuk terpilih, sehingga baik bagi calon legislatif (caleg) perempuan.
BACA JUGA: Kelompok Ini Bakal Mengawal Pemilu 2024 Bebas dari Intervensi hingga Manipulasi
Dia menjelaskan pada pemilu sistem proporsional tertutup, caleg perempuan seringkali ditempatkan di nomor urut buntut, setelah petahana legislator, pengurus harian partai, dan kalangan elit partai.
Sementara, UU Pemilu Nomor 7/2017 mewajibkan pengajuan daftar calon oleh partai politik pada setiap daerah pemilihan (dapil) harus memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan, dengan penempatan minimal 1 perempuan dari 3 nama caleg.
Oleh karena itu, kata Intan, sistem proporsional terbuka solusi tepat untuk memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan di parlemen, tanpa mencederai hak masyarakat untuk menentukan wakil-wakilnya di parlemen.
Ketua umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN) itu menyebut caleg yang takut pada sistem proporsional terbuka hanyalah pihak-pihak yang khawatir tak cukup sanggup menarik hati rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Dengan sistem proporsional terbuka, semua caleg diberi panggung yang sama untuk berkompetisi dan tidak ada privilege atau hak istimewa bagi caleg.
"Semua bisa bertarung bebas dan saya akui, sistem proporsional terbuka ini membantu para kader perempuan meraih kursi di DPR. Semua teman caleg satu partai juga berkompetisi, sehingga para caleg benar-benar berjuang meyakinkan masyarakat menjadi calon wakil rakyat yang potensial," tutur Intan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam